Sebagai tambahan informasi, adanya kelas tunggal juga dijelaskan dalam Peta Jalan JKN 2012-2019, dengan salah satu poinnya bahwa pada 2019 ke atas paket manfaat jaminan kesehatan diupayakan sama untuk semua peserta, baik manfaat medis maupun non-medis (kelas perawatan).
Dalam menuju kelas standar ini, perlu waktu menyiapkan konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan rumah sakit, pendanaan hingga harmonisasi regulasi. Sehingga, prosesnya dilakukan secara bertahap.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Pasal 54 A yang berbunyi sebagai berikut.
"Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020"
Sementara pada Pasal 54B menyebutkan akan dilakukan secara bertahap sampai paling lambat 2022.
Baca juga: Menilik Sejarah BPJS Kesehatan, Kapan Dilahirkan hingga Besaran Iurannya Dulu...