Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Transportasi Umum Beroperasi Kembali, Mudik Tetap Dilarang

Kompas.com - 08/05/2020, 20:30 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Media sosial ramai dengan perbincangan yang merespons kebijakan pemerintah yang kembali mengizinkan seluruh moda transportasi untuk beroperasi kembali.

Sejumlah warganet menganggap bahwa masyarakat sudah boleh mudik karena beroperasinya moda transportasi umum ini.

Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa larangan mudik tetap berlaku.

Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik.

Narasi yang beredar

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, ada sejumlah akun yang mengunggah narasi bahwa modik telah diperbolehkan kembali. Dua di antaranya akun Twitter Inne, @susterinne dan @LPriyoko.

"Kemaren ada larangan gak boleh mudik, udah keren tuh. Sekarang boleh mudik bawa surat keterangan, gobloknya gak selesai2," tulis akun @susterinne dalam twitnya, Kamis (30/4/2020).

Tangkapan layar unggahan dari akun Twitter @susterinne pada Kamis, (30/4/2020).Twitter @susterinne Tangkapan layar unggahan dari akun Twitter @susterinne pada Kamis, (30/4/2020).

Dalam kolom komentar, Inne melanjutkan twitnya dengan menyebutkan surat urgensi tersebut dikeluarkan oleh tiga instansi yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta memiliki alasan darurat untuk pulang kampung.

Twit Inne, hingga Jumat (8/5/2020) siang, telah dibagi ulang sebanyak 118 kali.

Sementara itu, akun Twitter @LPriyoko menyebutkan, saat ini diperbolehkan mudik, yang tidak diperbolehkan yakni pulang kampung.

"Kemaren gak boleh mudik,skrg boleh mudik..yg gak boleh skrg pulang kampung," tulis akun @LPriyoko dalam twitnya, Kamis (30/4/2020).

Tangkapan layar unggahan dari akun Twitter @LPriyoko pada Kamis, (30/5/2020).Twitter @LPriyoko Tangkapan layar unggahan dari akun Twitter @LPriyoko pada Kamis, (30/5/2020).
Tak hanya itu, ia juga mengunggah dua halaman depan dari media online terkait pemberitaan mengenai kelonggaran melakukan 

Mudik tetap dilarang

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, tidak ada perubahan aturan terkait pelarangan mudik.

Artinya, mudik tetap dilarang.

"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang," ujar Doni dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Rabu (6/5/2020).

Pernyataan ini disampaikannya karena ada kesan seolah-olah mudik diperbolehkan dengan syarat tertentu.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Tren
Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Tren
Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Tren
5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

Tren
Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Tren
Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Tren
Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Tren
Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

Tren
Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com