Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tidak Batalkan SKB CPNS 2019, Ini Alasannya

Kompas.com - 02/05/2020, 17:23 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pembatalan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang masuk dalam tahapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019.

Seperti kita tahu, pandemi corona virus telah membuat pelaksaan SKB ditunda, di mana sebelumnya direncanakan akan digelar mulai 25 Maret 2020 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, panitia seleksi nasional (Panselnas) akan sesegera mungkin membahas proses SKB CPNS.

"Kalau misalnya masa darurat Covid-19 berakhir Mei dan tidak diperpanjang lagi. Panselnas akan segera membahas rencana SKB," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/5/2020).

Baca juga: Hasil SKD CPNS Kementan Diumumkan, 1.371 Pelamar Lulus

Ia mengimbau kepada para pelamar CPNS yang telah dinyatakan lolos SKB untuk menunggu diumumkannya waktu pelaksanaan SKB.

"Mohon bersabar karena memang kondisi tidak mungkin untuk digelar SKB saat ini. Tunggu saja nanti akan diumumkan waktunya SKB," ujar Paryono.

Ia mengatakan, saat ini BKN tengah mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB jika akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini.

Baca juga: Wabah Virus Corona, Bagaimana Kelanjutan Pelaksanaan Tes SKB CPNS?

Kelulusan berdasar hasil SKD

Isu mengenai kelulusan CPNS hanya berdasarkan perangkingan hasil SKD sempat beredar luas di masyarakat.

Paryono menegaskan, informasi mengenai hal tersebut tidak benar.

Ia menjelaskan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

Aturan tersebut tetap menggunakan nilai SKB sebagai salah satu syarat kelulusan CPNS.

Baca juga: Jadwal Tes SKB CPNS Segera Diumumkan, tetapi dengan Catatan...

"Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen," tutur dia.

Paryono menambahkan, penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Surat tersebut merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Baca juga: Perjuangan Guru Honorer di Tengah Wabah, Datangi Rumah Setiap Siswa hingga Jadi Penambal Ban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com