Adapun sanksi denda berlaku selama dua tahap penerapan larangan mudik, yaitu 7 hingga 31 Mei 2020.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, pada tahap pertama penerapan larangan mudik, yaitu pada 24 April hingga 7 Mei 2020, tidak akan dikenakan denda.
Baca juga: Ancaman Penjara dan Denda Rp 100 Juta bagi Pemudik Berlaku 7 Mei 2020
Pada tahap pertama, masyarakat yang ketahuan akan mudik masuk atau keluar dari area PSBB akan diminta kembali ke asal perjalanan.
Kemudian pada tahap kedua, yaitu 8 Mei hingga 31 Mei 2020, pelanggar larangan mudik akan dikenakan sanksi.
Untuk sementara sanksi yang disiapkan pemerintah, yakni berupa ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Baca juga: Dilarang Mudik, 555 Polisi Kawal Penutupan Bandara Soekarno-Hatta
3. Terminal di DKI Jakarta tidak ditutup
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menutup terminal-terminal yang ada di wilayahnya. Alasannya, angkutan dalam kota tetap beroperasi pada pukul 06.00-18.00 WIB.
Menurut Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edy Sufaat, ada terminal tipe A yang juga diperuntukkan bagi angkutan kota. Namun, tidak ada pemberangkatan bus AKAP dari terminal.
"Untuk bus AKAP tidak boleh beroperasi," tutur Edy sebagaimana dikutip Kompas.com, Jumat (24/4/2020).
Baca juga: Sejumlah Bus dari Terminal Tanjung Priok Dihentikan Polisi, Diminta Putar Balik
4. Jalan tol dan KRL tetap beroperasi
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya tidak akan menutup jalan selama pelaksanaan larangan mudik.
Sebelumnya, polisi menyebut akan melakukan penyekatan di wilayah Jabodetabek menjelang penerapan larangan mudik Lebaran, Jumat (24/4/2020).
Adapun penyekatan dimaksud adalah berupa pembatasan kendaraan pribadi dan angkutan umum yang keluar dari wilayah Jabodetabek. Sementara, di dalam wilayah Jabodetabek, kendaraan pribadi dan angkutan tetap diperbolehkan untuk melintas.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penutupan Jalan Tol
Kemudian, khusus kendaraan angkut barang dan logistik, seperti barang kebutuhan pokok, masih dapat keluar masuk area Jabodetabek.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan tidak akan ada penutupan jalan tol. Sebab, jalan tol masih akan dilewati kendaraan pengangkut bahan pangan dan logistik.