Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Larangan Mudik, dari Larangan Terbang hingga Sanksi jika Melanggar

Kompas.com - 24/04/2020, 16:56 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

Adapun sanksi denda berlaku selama dua tahap penerapan larangan mudik, yaitu 7 hingga 31 Mei 2020. 

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, pada tahap pertama penerapan larangan mudik, yaitu pada 24 April hingga 7 Mei 2020, tidak akan dikenakan denda. 

Baca juga: Ancaman Penjara dan Denda Rp 100 Juta bagi Pemudik Berlaku 7 Mei 2020

Pada tahap pertama, masyarakat yang ketahuan akan mudik masuk atau keluar dari area PSBB akan diminta kembali ke asal perjalanan.

Kemudian pada tahap kedua, yaitu 8 Mei hingga 31 Mei 2020, pelanggar larangan mudik akan dikenakan sanksi.

Untuk sementara sanksi yang disiapkan pemerintah, yakni berupa ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Baca juga: Dilarang Mudik, 555 Polisi Kawal Penutupan Bandara Soekarno-Hatta

3. Terminal di DKI Jakarta tidak ditutup

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menutup terminal-terminal yang ada di wilayahnya. Alasannya, angkutan dalam kota tetap beroperasi pada pukul 06.00-18.00 WIB.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edy Sufaat, ada terminal tipe A yang juga diperuntukkan bagi angkutan kota. Namun, tidak ada pemberangkatan bus AKAP dari terminal.

"Untuk bus AKAP tidak boleh beroperasi," tutur Edy sebagaimana dikutip Kompas.com, Jumat (24/4/2020). 

Baca juga: Sejumlah Bus dari Terminal Tanjung Priok Dihentikan Polisi, Diminta Putar Balik

4. Jalan tol dan KRL tetap beroperasi

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya tidak akan menutup jalan selama pelaksanaan larangan mudik.

Sebelumnya, polisi menyebut akan melakukan penyekatan di wilayah Jabodetabek menjelang penerapan larangan mudik Lebaran, Jumat (24/4/2020).

Adapun penyekatan dimaksud adalah berupa pembatasan kendaraan pribadi dan angkutan umum yang keluar dari wilayah Jabodetabek. Sementara, di dalam wilayah Jabodetabek, kendaraan pribadi dan angkutan tetap diperbolehkan untuk melintas.

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penutupan Jalan Tol

Kemudian, khusus kendaraan angkut barang dan logistik, seperti barang kebutuhan pokok, masih dapat keluar masuk area Jabodetabek. 

Selain itu, pemerintah juga menegaskan tidak akan ada penutupan jalan tol. Sebab, jalan tol masih akan dilewati kendaraan pengangkut bahan pangan dan logistik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sepanjang Mei, Ada 4 Aturan Baru Pemerintah yang Tuai Kegaduhan Publik

Sepanjang Mei, Ada 4 Aturan Baru Pemerintah yang Tuai Kegaduhan Publik

Tren
Cincin Emas Berusia 2.300 Tahun Ditemukan di Tempat Parkir Yerusalem

Cincin Emas Berusia 2.300 Tahun Ditemukan di Tempat Parkir Yerusalem

Tren
Daftar Ormas Keagamaan yang Kini Bisa Kelola Lahan Tambang Indonesia

Daftar Ormas Keagamaan yang Kini Bisa Kelola Lahan Tambang Indonesia

Tren
Buku Karya Arthur Conan Doyle di Perpustakaan Finlandia Baru Dikembalikan setelah 84 Tahun Dipinjam, Kok Bisa?

Buku Karya Arthur Conan Doyle di Perpustakaan Finlandia Baru Dikembalikan setelah 84 Tahun Dipinjam, Kok Bisa?

Tren
8 Fenomena Astronomi Sepanjang Juni 2024, Ada Parade Planet dan Strawberry Moon

8 Fenomena Astronomi Sepanjang Juni 2024, Ada Parade Planet dan Strawberry Moon

Tren
4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Catat Jadwalnya

4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Catat Jadwalnya

Tren
7 Cara Cek Pemadanan NIK-NPWP Sudah atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id

7 Cara Cek Pemadanan NIK-NPWP Sudah atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id

Tren
Perbandingan Rangking Indonesia Vs Tanzania, Siapa yang Lebih Unggul?

Perbandingan Rangking Indonesia Vs Tanzania, Siapa yang Lebih Unggul?

Tren
Kenali Beragam Potensi Manfaat Daun Bawang untuk Kesehatan

Kenali Beragam Potensi Manfaat Daun Bawang untuk Kesehatan

Tren
Mempelajari Bahasa Paus

Mempelajari Bahasa Paus

Tren
7 Potensi Manfaat Buah Gandaria, Apa Saja?

7 Potensi Manfaat Buah Gandaria, Apa Saja?

Tren
Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Tren
Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Tren
Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Tren
Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com