KOMPAS.com - Sejumlah daerah menerapkan berbagai langkah dan kebijakan untuk menekan angka penyebaran dan penularan virus corona jenis baru penyebab Covid-19, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta atau Jogja.
Imbauan untuk tak mudik juga terus disampaikan pemerintah.
Mereka yang berpindah dari satu daerah ke daerah lain dikhawatirkan akan menjadi pembawa virus corona, dan berpotensi menyebabkan mata rantai penyebaran tak berhenti.
Jika Anda ingin tetap atau nekat mudik ke Yogyakarta di masa pandemi virus corona seperti saat ini, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi.
Di media sosial, aturan mengenai mudik ke Jogja ini menjadi perbincangan.
Ada yang menganggap sederet peraturan yang "ribet" ini membuat mereka jadi berpikir dua kali untuk bertandang ke Yogyakarta di masa seperti saat ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Tavip Agus Rayanto membenarkan ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi oleh mereka yang akan memasuki DIY.
Aturan ini dibuat untuk mengurangi transmisi penularan Covid-19. Pemerintah Provinsi DIY akan melakukan pembatasan sesuai SOP.
"Satu minggu ke depan masih bersifat imbauan dan persuasif. Setelah itu akan kita terapkan," kata Tavip saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/4/2020).
Baca juga: Pesan Didi Kempot untuk Sobat Ambyar: Jangan Mudik Dulu
Seperti apa aturannya? Aturan itu di antaranya, akan diterapkan pembatasan penumpang untuk sepeda motor, mobil, dan bus.
Ketentuan atau protokol kedatangan melalui jalan raya bagi sepeda motor adalah sebagai berikut:
Baca juga: Kisah Dosen UGM Bangun Gerakan Kemanusiaan Sambatan Jogja, Hadapi Corona Bergerak Lewat WA