KOMPAS.com- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pergub tersebut berlaku mulai pukul 00.00 10 April 2020 dan berisi 28 pasal.
Di dalam pergub mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
Pergub tersebut juga mengatur seluruh masyarakat Jakarta diharapkan untuk berada di rumah dan meniadakan kegiatan di luar selama 2 minggu ke depan atau hingga 23 April 2020.
Selain itu, sejumlah kegiatan tidak boleh dilakukan selama PSBB. Meski demikian, ada 3 jenis kegiatan yang masih diperbolehkan untuk dilakukan selama PSBB. Di antaranya sebagai berikut:
Baca juga: PSBB DKI Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja
a. Khitan;
b. Pernikahan;
c. Pemakaman dan/ atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (Covid- 19).
Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB, Bagaimana Layanan Kirim Barang JNE?
Meski demikian, ada sejumlah persyaratan dalam melaksanakan kegiatan khitan, pernikahan, maupun pemakaman selama PSBB.
Pelaksanaan kegiatan khitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
b. Dihadiri oleh kalangan terbatas;
c. Meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian;
d. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Baca juga: PSBB Jakarta, Motor Boleh Berboncengan tapi Wajib Satu Alamat
Prosedur pelaksanaan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan: