Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB DKI Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja

Kompas.com - 10/04/2020, 16:00 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pergub tersebut berlaku mulai pukul 00.00 10 April 2020 dan berisi 28 pasal.

Di dalam pergub mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

Pergub tersebut juga mengatur seluruh masyarakat Jakarta diharapkan untuk berada di rumah dan meniadakan kegiatan di luar selama 2 minggu ke depan atau hingga 23 April 2020. 

Selain itu, salah satu yang diatur adalah protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja. 

Baca juga: PSBB Jakarta Berlaku, ASN Didorong Beli Sembako dari Koperasi

Protokol PSBB di tempat kerja

Penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di tempat kerja, meliputi:

1. Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis;

2. Memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat;

3. Menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja;

4. Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja;

5. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit;

6. Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja;

Baca juga: Ratusan Pesertanya Terjangkit Corona, Tablighi Jamaat Disorot Tajam

 

7. Menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;

8. Melakukan penyebaran informasi serta anjuran/ himbauan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja; dan

9. Dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka:

a) Aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja;

b) Petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan

c) Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19) telah selesai.

Baca juga: Bupati Kuningan Jadikan Hotel Miliknya Tempat Menginap Petugas Medis Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com