KOMPAS.com - Virus corona yang kini tengah mewabah di seluruh dunia mengancam semua orang.
Tak hanya dokter yang langsung berhadapan dengan pasien positif atau mereka yang suspect Covid-19, dokter gigi juga berpotensi menghadapi risiko tinggi tertular virus ini.
Virus corona menular melalui percikan cairan tubuh penderita yang salah satunya keluar melalui mulut.
Untuk menjaga keamanan dan keselamatan tenaga medis, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) memberlakukan aturan praktik khusus selama wabah Covid-19 di Indonesia.
Ketua PDGI Dr. drg. R. M. Sri Hananto Seno, Sp.BM (K)., MM. menjelaskan aturan tersebut saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/4/2020).
"Jaga kesehatan diri, bila sakit atau tidak enak badan diharap tidak praktik, bila masih ingin berpraktik harus gunakan APD (Alat Perlindungan Diri) level 3 (lengkap)," kata Hananto.
Baca juga: Saat 18 Dokter Indonesia Gugur Perangi Corona: Minimnya APD hingga Ditolak RS
APD lengkap terdiri dari:
Tidak hanya dokter gigi, perawat gigi juga harus mengenakan kelengkapan APD yang sama.
Selain itu, lanjut Hananto, semua dokter gigi yang berpraktik hanya diperbolehkan menangani kasus darurat atau masalah yang dikeluhkan pasien.
"Tindakan kedokteran gigi yang dilakukan hanya yang dikeluhkan pasien saja atau kasus darurat," sebut dia.
Kasus darurat yang dimaksud adalah sakit gigi karena karies atau pulpitis akut, pendarahan tidak bisa berhenti, akibat trauma, pembengkakan atau peradangan, dan gingivitis akut periodontitis akut.
Dokter gigi juga harus memastikan ruangan praktik dan seluruh peralatan praktik yang digunakan bersih dan steril.
"Jaga kebersihan dan kesterilan ruang praktik. Gunakan alat kedokteran gigi yang disposibel atau standar sterilisasi tertinggi," ucap Hananto.
Baca juga: 5 Hal Baru soal Penularan Virus Corona Tanpa Gejala
Untuk memperkecil terjadinya penularan virus, dokter gigi dan pasien harus melakukan pembatasan fisik atau physical distancing saat ada di ruang tunggu dan ruang praktik.