Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Wabah Corona, Ditjen Pajak Perpanjang Pelaporan SPT hingga Akhir April

Kompas.com - 24/03/2020, 13:24 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas waktu pelaporan pajak tahunan bagi wajib pajak (WP).

Sedianya, pelaporan SPT tahunan berlangsung paling lambat hingga 31 Maret 2020.

Dengan situasi darurat kesehatan akibat virus corona, Ditjen Pajak memberikan sejumlah kelonggaran bagi para wajib pajak.

Salah satunya dengan memperpanjang tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan hingga akhir April 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak, Hestu Yoga Saksama membenarkan hal ini.

"Kami sudah memberikan relaksasi pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi yang jatuh tempo tanggal 31 Maret 2020 menjadi dapat disampaikan paling lambat 30 April 2020 tanpa pengenaan sanksi," kata Yoga saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020) siang.

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Online

Kelonggaran ini diberikan khusus hanya kepada WP Orang Pribadi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on Mar 19, 2020 at 6:08pm PDT

Selain itu, DJP juga memberikan insentif pajak bagi WP sektor industri manufaktur untuk mempermudah mereka dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Ada insentif pajak untuk WP sektor industri manufaktur dan kayrawannya yang sudah diumumkan tanggal 14 Maret di Kemenko kemarin. Saat ini sedang proses penyelesaian regulasinya," jelas Yoga.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan yang menaungi DJP telah memberlakukan sejumlah kebijakan terkait dengan operasionalisasi kerja di tengah wabah corona.

Salah satunya adalah memberlakukan Kerja dari Rumah atau work form home bagi seluruh pegawainya.

DJP juga sudah memutuskan untuk meniadakan segala bentuk layanan tatap muka di seluruh lini kantor pelayanan, mulai dari 16 Maret-5 April 2020.

Untuk itu, segala kepentingan terkait pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mengoptimalkan sistem pelaporan online yang dimiliki DJP, yakni dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id.

Demikian pula dengan pegurusan pembuatan Electronic Filling Identification Number (EFIN) baru atau lupa EFIN, semua dapat dilakukan secara online.

Baca juga: Ingat! Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT Pajak via Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com