Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil SKD CPNS Bawaslu Telah Diumumkan, Ini Linknya!

Kompas.com - 22/03/2020, 15:30 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Panitia seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merilis hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Formasi 2019 di lingkungannya.

Melalui pengumuman bernomor 0719/Bawaslu/SJ/KP.O1.00/III/2020, peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) diberikan kode "P/L".

Peserta berkode "P" merupakan peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas CPNS 2019, namun tidak dapat mengikuti SKB.

Adapun pelaksanaan SKB Bawaslu juga mengalami penundaan hingga batas waktu yang akan diinfokan kemudian.

Untuk itu, peserta diimbau untuk memantau perkembangan informasi seputar CPNS Bawaslu di laman resmi https://bawaslu.go.id.

Berikut pengumuman SKD CPNS Bawaslu per titk lokasi: Hasil SKD CPNS Bawaslu berdasarkan titik lokasi tes.

Hasil SKD CPNS Bawaslu per jabatan dapat diakses di sini.

Sedangkan, hasil SKD CPNS 2019 untuk peserta P1/TL dapat dibuka di sini.

Baca juga: Hasil SKD CPNS Setjen DPR RI Diumumkan, Ini Informasinya!

SKD Bawaslu

Informasi yang dihimpun, SKD CPNS Bawaslu telah berlangsung sejak 27 Januari 2020 hingga 24 Februari 2020 di 34 titik lokasi yang tersebar pada 34 provinsi di Indonesia.

Total pelamar yang mengikuti SKD CPNS Bawaslu sebanyak 10.999 orang dari total 11.642 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Atau, presentasenya sebesar 86,87 persen, dengan catatan sejumlah 16 orang merupakan pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah mengumumkan adanya penundaan pelaksanaan SKB CPNS Formasi 2019.

Menurut jadwal yang ada, seharusnya SKB CPNS mulai berlangsung pada 25 Maret 2020 mendatang.

Baca juga: Seluk Beluk dan Hal-hal yang Perlu Diketahui soal SKB CPNS

Namun, karena situasi belum memungkinkan, maka pelaksanaannya diundur hingga batas waktu yang ditentukan panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 2019.

Tidak seluruhnya peserta yang lolos nilai ambang batas CPNS 2019 dapat melenggang ke tahap SKB.

Melainkan, hanya peserta yang masuk dalam pemeringkatan dengan jumlah maksimal tiga kali formasi sesuai kebutuhan instansi lah yang dapat mengikuti seleksi SKB.

Sebagai tambahan informasi, instansi yang turut mengikuti rekrutmen CPNS ini berjumlah 521 instansi.

Rinciannya, terdiri dari 65 instansi pusat dan 456 instansi daerah.

Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Terpaksa Ditunda

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com