Pada kondisi kekebalan tubuh yang masih bagus, maka jumlah bakterinya terkendali.
Namun, begitu tidak lagi memiliki daya tahan tubuh yang kuat maka bakteri akan tumbuh luar biasa banyaknya yang akan berpengaruh pada sistem tubuh, sehingga terjadi infeksi menyeluruh, dikenal sebagai sepsis.
Sepsis bakteri tersebut yang sering menyebabkan kematian.
Dalam Undang-Undang 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kondisi Covid-19 saat ini sudah masuk kategori bencana yang sumbernya dari tiga hal yakni alam, non-alam, dan sosial.
Baca juga: Berikut Mitos dan Fakta soal Virus Corona yang Perlu Diketahui
Yuri menambahkan, untuk bencana non-alam yang disebutkan dalam aturan tersebut adalah wabah.
“Ini sudah wabah dan kita sudah melakukan respons, artinya sudah tanggap darurat. Jangan dimaknai bencana ini kayak gempa bumi gitu ya. Kita sudah melakukan reaksi, sudah melakukan tanggap darurat,” ujarnya.
Salah satu bentuk tanggap darurat yang dilakukan merupakan tracing.
Sementara itu, terkait antisipasi penyebaran dari kasus imported case, proses deteksi dini sudah dilakukan kepada pendatang.
Meskipun apabila menggunakan thermal scanner maka tidak akan terdeteksi, namun hanya dapat terdeteksi dengan menggunakan HAC (Health Alert Card).
HAC ini diakui Yuri, yang juga menjabat Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, sebagai upaya deteksi yang dilakukan pemerintah.
”Karena dia merasa dari luar negeri dan berasal dari daerah yang infeksinya cukup tinggi dan dia menerima Health Alert Card maka pada saat dia mulai merasakan tidak enak dia mendatangi beberapa rumah sakit dan kemudian menunjukkan kartunya itu. Inilah yang menjadi upaya deteksi kita,” papar dia.
Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diketahui soal Virus Corona, Apa Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.