JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaporan SPT Tahunan online harus dilakukan hingga 31 Maret 2020.
Bagi mereka yang terlambat, akan dikenakan sanksi. Untuk E-filing dapat diakses di laman Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, untuk melakukan pelaporan secara mandiri di sistem online, Wajib Pajak (WP) harus sudah memiliki nomor Electronic Filing Identification Number atau EFIN.
Baca juga: Panduan Cepat Lapor SPT Pajak bagi Wajib Pajak Perorangan
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Kode EFIN Pajak untuk satu nomor NPWP akan selalu sama, yang artinya kode yang Anda miliki tahun lalu bisa Anda gunakan selamanya.
Tetapi, bagaimana jika EFIN hilang atau lupa? Bisa diurus. Bagaimana caranya?
Simak infografik berikut ini!