Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Cara Mengurus EFIN yang Hilang atau Lupa

Kompas.com - 06/03/2020, 07:26 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaporan SPT Tahunan online harus dilakukan hingga 31 Maret 2020.

Bagi mereka yang terlambat, akan dikenakan sanksi. Untuk E-filing  dapat diakses di laman Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, untuk melakukan pelaporan secara mandiri di sistem online, Wajib Pajak (WP) harus sudah memiliki nomor Electronic Filing Identification Number atau EFIN.

Baca juga: Panduan Cepat Lapor SPT Pajak bagi Wajib Pajak Perorangan

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Kode EFIN Pajak untuk satu nomor NPWP akan selalu sama, yang artinya kode yang Anda miliki tahun lalu bisa Anda gunakan selamanya.

Tetapi, bagaimana jika EFIN hilang atau lupa? Bisa diurus. Bagaimana caranya?

Simak infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mengurus EFIN yang Hilang atau Lupa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com