KOMPAS.com - Kementerian Agama melakukan koordinasi merespons kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menangguhkan sementara izin visa untuk tujuan umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi.
Kebijakan penangguhan sementara izin kunjungan untuk ibadah umrah dan wisata ini berlaku mulai Kamis (27/2/2020), menyusul semakin meluasnya wabah virus corona di berbagai negara.
Kepala Seksi Humas Kementerian Agama Khoiron Durori mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) sudah melakukan langkah-langkah koordinasi menyikapi hal ini.
"Hari ini sedang dilakukan rakor (rapat koordinasi)," kata Khoiron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/2/2020).
Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia memahami kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penghentian sementara izin masuk untuk melaksanakan ibadah umrah atau ziarah bagi semua negara.
Baca juga: Arab Saudi Tangguhkan Sementara Visa Umrah dan Wisata karena Virus Corona
Pemerintah memahami bahwa kebijakan ini diambil dengan pertimbangan kesehatan umat yang lebih besar, terutama para jemaah umrah dan peziarah.
Pasca-keluarnya kebijakan ini, menurut Kemenag, jemaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat ke Arab Saudi pada Kamis (27/2/2020) berjumlah 2.393 orang.
Ribuan jemaah ini berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang diangkut oleh 8 maskapai penerbangan.
Selain itu, ada 1.685 jemaah yang tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah atau sedang dalam proses dipulangkan kembali ke Tanah Air oleh maskapai.
Kemenag mengimbau agar keadaan kahar (force majeur) ini dapat disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khoiron juga menjabarkan sejumlah langkah koordinasi yang telah disepakati bersama pihak terkait, sebagai berikut:
Pemerintah Indonesia sangat menghargai sikap PPIU, maskapai penerbangan, dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkenan untuk mengambil langkah-langkah cepat dan tulus mengatasi keadaan tanpa memberikan beban tambahan kepada jemaah, antara lain: