Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Video Pengangkatan PNS bagi Honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS

Kompas.com - 28/02/2020, 11:22 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah video yang beredar mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan pegawai non PNS dapat dipastikan hoaks.

Video tersebut memperlihatkan seseorang membacakan sebuah keputusan yang seolah-olah dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Baca juga: [HOAKS] Pesan Berantai soal Penculikan Anak di Surabaya

Narasi yang beredar:

Dalam video berdurasi 4 menit 22 detik ini memperlihatkan suasana rapat dengan salah seorang membacakan informasi yang diduga seolah keputusan Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Terdapat narasi bahwa seluruh tenaga honorer, PPPK, dan pegawai non PNS diangkat menjadi PNS pada Februari 2020.

Pengangkatan menjadi PNS ini minimal selama 12 tahun masa kerja.

Berikut narasinya:

"Alhamdulillah Keputusan Menpan terbaru Februari 2020 seluruh honorer, P3K dan Pegawai Non PNS akan diangkat menjadi PNS minimal 12 tahun masa kerja".

Video hoaks ini juga diunggah melalui akun resmi Twitter Kemenpan RB, @kempanrb, sebagai berikut.

Baca juga: Bagaimana Cara Mengetahui Lolos Tidaknya SKD dan Berhak Mengikuti SKB? Ini Penjelasan BKN

Penelusuran Kompas.com:

Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji menegaskan, informasi yang tertulis dalam video tersebut tidak benar atau hoaks.

"Video tersebut menampilkan informasi hoaks," kata Dwi Wahyu Atmaji seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

Menurut dia, Kemenpan RB sejauh ini tidak pernah mengeluarkan kebijakan baru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, maupun pegawai non PNS.

Atmaji mengimbau masyarakat yang menerima video itu agar tidak percaya dan tidak menyebarluaskan informasi palsu ini.

"Penyebarluasan video hoaks tersebut dapat dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.

Baca juga: Viral Daerah Rawan Klithih di Yogyakarta, Fakta atau Hoaks?

Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar".

Atmaji menambahkan, pihaknya tidak tinggal diam atas video yang beredar ini.

Kementerian PAN-RB telah melaporkan adanya video palsu ke Bareskrim Polda Metro Jaya untuk menelusuri pembuat dan penyebar video ini.

"Kami telah melaporkan ke pihak kepolisian," tuturnya.

Sementara itu, jika terdapat pertanyaan terkait kebijakan perihal aparatur negara dan seleksi CPNS, dapat langsung menghubungi media center resmi ke nomor (+6221) 7398381-89 atau e-mail halomenpan@menpan.go.id.

 Baca juga: Perhatikan, Berikut Peringatan BKN soal Tes SKD CPNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com