Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Pertama SKD CPNS 2019, 41,8 Persen Peserta Lolos Passing Grade

Kompas.com - 02/02/2020, 12:43 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahap ini telah dimulai sejak tanggal 27 Januari lalu.

Sejumlah instansi dan titik lokasi telah mengadakan tahap SKD dalam satu pekan ini. 

Rekapitulasi persentase kelulusan sementara dari para peserta seleksi CPNS yang telah mengikuti tahap SKD pun telah disampaikan. 

Informasi ini diunggah melalui akun media sosial Twitter BKN @BKNgoid

Berdasarkan keterangan dalam unggahan tersebut, persentase kelulusan peserta yang telah mengikuti SKD CPNS 2019 telah direkap sementara. 

Adapun untuk kelulusan di formasi umum adalah sebesar 41,8 persen. Kemudian, untuk formasi disabilitas adalah sebesar 61,05 persen. Sementara, untuk formasi cumlaude adalah sebesar 91,17 persen. Untuk formasi Putra/Putri Papua, persentase kelulusan adalah sebesar 37,09 persen.

Rekapitulasi tersebut merupakan data sementara dari kelulusan passing grade per 1 Februari 2020 pukul 19.17 WIB.

Baca juga: Hamil, Peserta SKD CPNS Alami Bukaan Dua Saat Ikut Tes

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (2/2/2020), Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan informasi rekapitulasi tersebut.

"Ya, informasi di media sosial BKN itu benar," jawab Paryono.

Sebelumnya, diketahui bahwa passing grade SKD CPNS 2019 lebih rendah dibanding tahun 2018. 

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2019 untuk formasi umum dan tenaga pengamanan siber (cyber security):

  • Tes Karakteristik Pribadi: 126
  • Tes Intelegensia Umum: 80
  • Tes Wawasan Kebangsaan: 65

Sementara, bagi lulusan cumlaude dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah sebesar 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.

Kemudian, nilai kumulatif SKD penyandang disabilitas paling rendah adalah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.

Nilai SKD bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.

Menurut Paryono, sementara persentase kelulusan passing grade tahun ini lebih tinggi.

"Untuk persentase passing grade tahun ini melihat data sementara tersebut, lebih tinggi," pungkasnya. 

Baca juga: Perhatikan, Berikut Peringatan BKN soal Tes SKD CPNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com