KOMPAS.com - Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan segera digelar.
Sebagian besar instansi yang membuka posisi dalam penerimaan CPNS 2019 telah mengumumkan lokasi dan jadwal dari pelaksanaan SKD tersebut.
Pelaksanaan tahapan ini memiliki sejumlah tata tertib yang harus ditaati. Selain hal-hal yang wajib untuk dibawa atau dilaksanakan, ada pula beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh peserta SKD.
Larangan-larangan tersebutnya sebenarnya juga telah disampaikan oleh sebagian besar instansi melalui pengumuman lokasi dan jadwal SKD.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (26/1/2020), Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan larangan-larangan tertentu dalam pelaksanaan SKD CPNS 2019.
"Secara umum, tertuang di Peraturan BKN Nomor 50," ungkapnya.
Selain sebagai pedoman bagi pelaksanaan CPNS, peraturan ini juga menjadi pedoman seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seleksi masuk sekolah kedinasan (Sekdin), seleksi pengembangan karir, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memakai CAT BKN.
Baca juga: Penjelasan Lengkap tentang SKD CPNS 2019, Materi Tes hingga Sistem Penilaiannya
Namun, menurut Paryono, setiap instansi dapat menambahkan ketentuan atau larangan tambahan apabila diperlukan.
"Tapi mungkin ada hal-hal khusus, instansi bisa menambahkan," tuturnya.
Saat memasuki ruang ujian, peserta tes dilarang untuk membawa benda-benda tertentu.
Adapun secara umum, menurut Peraturan BKN Nomor 50 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, berikut adalah sejumlah benda yang dilarang untuk dibawa ke dalam ruang ujian:
Oleh karena itu, sebelum memasuki ruang ujian, menurut prosedur, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan, untuk mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri.
Hal itu juga untuk memastikan bahwa peserta tidak membawa barang-barang yang dilarang.
Di beberapa titik lokasi atau instansi, terdapat aturan larangan membawa barang yang mengandung logam seperti bros, pin, ikat rambut dan ikat pinggang.
Baca juga: Penjelasan Lengkap tentang SKD CPNS 2019, Materi Tes hingga Sistem Penilaiannya
Selain larangan membawa barang-barang tertentu, peserta juga dilarang melakukan hal-hal berikut:
Sementara bagi peserta yang melanggar terkait aturan berpakaian bisa dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan gugur.
Adapun pelanggaran selama tes berlangsnung bisa berupa teguran lisan
oleh panitia sampai dengan dibatalkan sebagai peserta tes.