KOMPAS.com - Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos verifikasi berkas akan segera mengikuti tahapan berikutnya yaitu tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
SKD CPNS ini akan berlangsung menggunakan komputer atau computer assisted test (CAT) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut jadwal yang dikeluarkan BKN, SKD akan berlangsung pada 27 Januari-28 Februari 2020.
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes akan diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini.
Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).
Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK.
Terdapat perbedaan komposisi soal TWK dan TIU dibanding tes CPNS tahun sebelumnya.
Pada CPNS 2018, tes TWK terdiri dari 35 soal, sementara tahun ini menjadi 30 soal. Sementara, tes TIU yang semula 30 soal menjadi 35 soal.
Baca juga: Tes SKD CPNS Mulai Senin Depan, Ini Imbauan BKN yang Harus Diperhatikan
Lebih lanjut, kelompok soal tes yang akan diujikan berbeda-beda.
TWK diujikan kepada peserta CPNS untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
Sedangkan, TIU sebagai cara menilai tiga kemampuan peserta, yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis.
Sementara, kemampuan numerik berhubungan dengan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.
Kemampuan figural mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar, perbedaan beberapa gambar, dan pola hubungan dalam bentuk gambar.
TKP diujikan untuk menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.
Baca juga: Update Link Lokasi dan Jadwal SKD Setjen DPR RI, Ristekdikti, BPPT, dan Kemenperin