Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lengkap tentang SKD CPNS 2019, Materi Tes hingga Sistem Penilaiannya

Kompas.com - 25/01/2020, 14:37 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Sistem penilaian

Dijelaskan dalam Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, penilaian materi soal TIU dan TWK dilihat dari benar dan salah.

Jika peserta menjawab dengan benar, maka mendapatkan nilai 5 (lima) dan jika salah atau tidak menjawab, nilainya 0 (nol).

Penilaian untuk materi soal TKP, jika menjawab nilai terendahnya 1-5 (satu hingga lima), dan tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal adalah 500 (lima ratus), terdiri dari nilai maksimal untuk TKP sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima), TIU sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima), dan TWK sebesar 150 (seratus lima puluh).

Baca juga: Informasi Lengkap Materi, Penilaian dan Skor Tes SKD CPNS 2019

Tahapan seleksi CPNS

Dari informasi resmi yang dihimpun, tahapan seleksi CPNS dimulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT diimbau untuk melaksanakannya mengacu pada peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 sebagai pengganti Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

Dalam peraturan ini, persiapan seleksi CPNS dimulai dari proses koordinasi.

Panitia seleksi instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi CPNS dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN.

Berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mengoordinasi Kepala PPSR ASN dengan unit kerja teknis terkait untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi.

Kemudian, Kepala PPSR ASN menarik data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi dari SSCASN ke Aplikasi CAT BKN untuk mengikuti SKD dan SKB dengan metode BKN.

Baca juga: Kemnaker Umumkan Jadwal dan Lokasi SKD CPNS, Ini Informasinya

Penarikan data peserta dari SSCASN yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti SKD dan SKB dengan metode CAT BKN dilakukan paling lambat 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.

Berdasarkan data ini, PPSR ASN menyusun jadwal pelaksanaan seleksi dan melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau Unit Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (UPT) BKN.

Selanjutnya, panitia seleksi instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang telah disusun kepada peserta lewat website instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.

Tahap terakhir merupakan persiapan database ujian meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam server induk yang ada di BKN Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com