"Be Smart Netizen Telah Beredar Informasi Tentang Adanya Kejadian Penculikan Bayi Di Pandaan Pasuruan Jawa Timur Kami Informasikan Bahwa Berita Tersebut Tidak Benar Atau Hoax," tulis akun @HumasPoldaJatim, sehari setelah tersebarnya berita tersebut, Kamis (16/01/2020).
Be Smart Netizen Telah Beredar Informasi Tentang Adanya Kejadian Penculikan Bayi Di Pandaan Pasuruan Jawa Timur Kami Informasikan Bahwa Berita Tersebut Tidak Benar Atau Hoax #Hoax#BeritaTerkini #polripromoter pic.twitter.com/6B3jRE5VqX
— HUMAS POLDA JATIM (@HumasPoldaJatim) January 16, 2020
Truno menjelaskan kabar tersebut tidak didapat dari laporan masyarakat. Akan tetapi dari penelusuran patroli siber.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk meneliti betul informasi yang didapatkan.
"Sekarang hoaks itu kadang terornya kepada ibu-ibu yang mau pergi ke pasar jadi ketakutan. Habis ke pasar anaknya diculik, dan sebagainya," kata Truno.
Apa yang harus dilakukan masyarakat jika mendapat informasi yang ganjil?
Berikut ini pesan Kabid Humas Polda Jatim:
Apakah penyebar hoaks bisa dipenjara?
Menurut Truno penyebar hoaks bisa kena pidana. Jadi sebaiknya masyarakat berhati-hati.
Meski begitu polisi akan melakukan tindakan persuasi terlebih dahulu.
Hal tersebut karena kadang ada masyarakat yang tidak tahu kebenaran informasi yang dia sebarkan, tapi dia ingin memastikan dengan bertanya di grub Whatsapp.
"Masyarakat sebagai korban juga pelaku," ujarnya.
Oleh sebab itu dia mengingatkan agar mengecek hoaks atau tidaknya, langsung kepada pihak yang berwenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.