Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Informasi Penculikan Bayi di Pasuruan, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 17/01/2020, 19:41 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

"Be Smart Netizen Telah Beredar Informasi Tentang Adanya Kejadian Penculikan Bayi Di Pandaan Pasuruan Jawa Timur Kami Informasikan Bahwa Berita Tersebut Tidak Benar Atau Hoax," tulis akun @HumasPoldaJatim, sehari setelah tersebarnya berita tersebut, Kamis (16/01/2020).

Truno menjelaskan kabar tersebut tidak didapat dari laporan masyarakat. Akan tetapi dari penelusuran patroli siber.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk meneliti betul informasi yang didapatkan.

"Sekarang hoaks itu kadang terornya kepada ibu-ibu yang mau pergi ke pasar jadi ketakutan. Habis ke pasar anaknya diculik, dan sebagainya," kata Truno.

Apa yang harus dilakukan masyarakat jika mendapat informasi yang ganjil?

Berikut ini pesan Kabid Humas Polda Jatim:

  1. Jangan langsung percaya. Teliti pesannya, amati dari mana sumbernya.
  2. Stop. Jangan disebarkan ke grub WA, walaupun hanya untuk menanyakan kevalidan informasi tersebut.
  3. Sekiranya akan meresahkan, tanyakan keabsahan informasi tersebut ke Halo Polisi Indonesia atau call center polisi di 110.
  4. Selain itu bisa lapor secara offline ke kepolisian terdekat. Misalnya ke polsek terdekat, atau bhabinsakamtibmas terdekat.

Apakah penyebar hoaks bisa dipenjara?

Menurut Truno penyebar hoaks bisa kena pidana. Jadi sebaiknya masyarakat berhati-hati.

Meski begitu polisi akan melakukan tindakan persuasi terlebih dahulu.

Hal tersebut karena kadang ada masyarakat yang tidak tahu kebenaran informasi yang dia sebarkan, tapi dia ingin memastikan dengan bertanya di grub Whatsapp.

"Masyarakat sebagai korban juga pelaku," ujarnya.

Oleh sebab itu dia mengingatkan agar mengecek hoaks atau tidaknya, langsung kepada pihak yang berwenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com