Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda untuk Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi, Efektifkah?

Kompas.com - 14/01/2020, 07:03 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan bidang perhubungan. 

Perda yang masuk dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tersebut mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok. 

Dengan adanya peraturan ini, maka warga Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana, setelah disahkan, perda ini masih membutuhkan waktu 2 tahun hingga akhirnya diimplementasikan. 

Tahap pertama, Pemkot akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan.

Tahap selanjutnya adalah sosialisasi, fasilitasi, dan asistensi kepada warga. 

Pasal yang khusus mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi ini bertujuan untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya.

Jika sudah diterapkan dua tahun kemudian, maka sanksi atau denda dapat diterapkan. Adapun nilai denda administratif maksimum adalah Rp 2 juta. 

Apakah pemberlakuan peraturan ini nantinya dapat memberikan dampak sesuai yang diharapkan?

Baca juga: Ini Jadwal Sosialisasi Aturan Wajib Punya Garasi di Kota Depok

Shock therapy

Menurut Guru Besar Sosiologi dari Universitas Airlangga (Unair) Bagong Suyanto, penerapan peraturan semacam ini perlu dilakukan sebagai shock therapy.

"Untuk menata dan menertibkan fungsi jalan menurut saya ide menerapkan denda bagi rumah yang tidak menyediakan garasi untuk mobilnya perlu sebagai shock therapy," tutur Bagong saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/1/2020).

Menurut dia, masalah yang perlu dijelaskan lebih lanjut dari peraturan tersebut adalah terkait pemberlakuannya.

"Masalahnya, perlu diatur di kompleks perumahan kelas apa, jalannya lebar berapa, karena tidak mungkin diterapkan di semua jalan," ujar Bagong.

Dihubungi secara terpisah, Sosiolog Universitas Gadjah Mada Sunyoto Usman, berpendapat, harus dilakukan sosialisasi peraturan secara bertahap dalam proses menuju implementasinya. 

Ia mengungkapkan, masalah yang dihadapi cukup rumit. 

"Problemnya cukup rumit karena tidak semua rumah memiliki tanah yang cukup untuk garasi. Sejumlah perumahan sejak awal dibangun tanpa persiapan garasi. Sejumlah pemilik mobil harus menyewa rumah, atau masih tinggal dengan orangtua," kata Usman, saat dihubungi, Senin siang.

Usman mengatakan, penerapan peraturan ini dapat dicoba untuk membentuk kesadaran masyarakat. 

Ia juga mengungkapkan, kesadaran sendiri adalah tahap awal dalam sebuah implementasi peraturan.

"Tahapannya adalah tahu - sadar (awareness) - mau mendukung (attitude) - action, yaitu saat orang berperilaku sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Usman.

Baca juga: Fenomena Punya Mobil Tak Punya Garasi, Kenapa Banyak Terjadi?

Hambatan

Di sisi lain, Bagong mengatakan, implementasi peraturan ini mungkin akan menemui hambatan.

"Kesulitan kita, ketika pelanggaran sudah marak, baru diatasi. Kemungkinan implementasi peraturan menemui hambatan besar," kata dia.

Menurut Bagong, resistensi pasti muncul dalam proses setelah disahkannya peraturan ini hingga implementasinya.

Ia menilai, uji coba dapat dilakukan terlebih dahulu di kawasan tertentu. 

"Proses sebelum implementasi perlu dimanfaatkan untuk sosialisasi. Ada baiknya tidak hanya sanksi, tetapi juga reward," kata Bagong. 

Sementara, terkait hubungan antara pemberlakuan peraturan ini dengan peningkatan kesadaran masyarakat, Bagong yakin akan ada pengaruhnya.

"Konstruksi terhadap penerapan hukum memengaruhi kesadaran dan konformitas masyarakat. Pendekatan jangan hanya menghukum tapi juga insentif," ujar dia.

Insentif tersebut tidak harus dalam bentuk uang, tetapi juga dapat berupa pujian dan penghargaan sosial. 

Antisipasi

Usman mengungkapkan, selain pemberlakuan denda, Pemda juga perlu melakukan antisipasi dampak dari peraturan tersebut. 

"Pemda perlu antisipasi dampak peraturan tersebut, tidak bisa dipaksakan dengan sanksi. Jangan sampai terjadi seperti kebijakan "three in one" di Jakarta yang malah melahirkan joki," jelas Usman.

Contoh antisipasi yang bisa dilakukan adalah, jika warga benar-benar tidak memiliki lahan yang cukup untuk garasi ataupun kondisional lainnya. 

"Apakah perlu misalnya dibangun penitipan mobil kolektif yang dikelola masyarakat? Prinsipnya Pemda hadir, tidak bisa asal main denda," lanjut Usman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com