Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda untuk Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi, Efektifkah?

Kompas.com - 14/01/2020, 07:03 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan bidang perhubungan. 

Perda yang masuk dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tersebut mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok. 

Dengan adanya peraturan ini, maka warga Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana, setelah disahkan, perda ini masih membutuhkan waktu 2 tahun hingga akhirnya diimplementasikan. 

Tahap pertama, Pemkot akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan.

Tahap selanjutnya adalah sosialisasi, fasilitasi, dan asistensi kepada warga. 

Pasal yang khusus mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi ini bertujuan untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya.

Jika sudah diterapkan dua tahun kemudian, maka sanksi atau denda dapat diterapkan. Adapun nilai denda administratif maksimum adalah Rp 2 juta. 

Apakah pemberlakuan peraturan ini nantinya dapat memberikan dampak sesuai yang diharapkan?

Baca juga: Ini Jadwal Sosialisasi Aturan Wajib Punya Garasi di Kota Depok

Shock therapy

Menurut Guru Besar Sosiologi dari Universitas Airlangga (Unair) Bagong Suyanto, penerapan peraturan semacam ini perlu dilakukan sebagai shock therapy.

"Untuk menata dan menertibkan fungsi jalan menurut saya ide menerapkan denda bagi rumah yang tidak menyediakan garasi untuk mobilnya perlu sebagai shock therapy," tutur Bagong saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/1/2020).

Menurut dia, masalah yang perlu dijelaskan lebih lanjut dari peraturan tersebut adalah terkait pemberlakuannya.

"Masalahnya, perlu diatur di kompleks perumahan kelas apa, jalannya lebar berapa, karena tidak mungkin diterapkan di semua jalan," ujar Bagong.

Dihubungi secara terpisah, Sosiolog Universitas Gadjah Mada Sunyoto Usman, berpendapat, harus dilakukan sosialisasi peraturan secara bertahap dalam proses menuju implementasinya. 

Ia mengungkapkan, masalah yang dihadapi cukup rumit. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com