Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banjir Awal Tahun, Ini yang Perlu Diketahui Ketika Kendaraan Terendam Air

Kompas.com - 01/01/2020, 17:10 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Jika sudah tercampur, sebaiknya pemilik motor segera melakukan penggantian oli, jangan tunggu sampai oli berubah warna seperti kopi susu.

Apalagi motor tersebut sudah terendam banjir cukup lama.

Menurut Memet, oli yang sudah tercampur air perlu dikuras dan dilakukan proses ganti ulang oli baru sebanyak tiga kali.

Adapun proses pengerjaannya yakni, oli yang sudah tercampur air dibuang dan diganti oli baru, kemudian mesinnya dihidupkan selama 10 menit, dan diganti oli baru lagi sebanyak tiga kali sampai warna oli sudah normal kembali.

Baca juga: Dialihkan, Berikut Daftar Penerbangan di Halim Perdanakusuma yang Terdampak Banjir

4. Mobil cabut kabel aki

Tidak hanya pemilik kendaraan sepeda motor, pemilik mobil juga perlu memahami penanganan yang tepat agar mobil yang terendam banjir tidak mengalami kerusakan.

Kepala Bengkel Auto2000 Yos Sudarso, Suparman mengungkapkan bahwa penanganan pertama saat mobil terendam banjir adalah dengan memutus arus kelistrikannya, dimulai dari kabel aki di terminal plus.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya korsleting.

Selain itu, cara lain yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan mesin mobil yakni dengan mendorong mobil ke tempat yang surut air, namun tidak menghidupkan mesin mobil.

Sebab, jika menyalakan mesin mobil akan menimbulkan hubungan arus pendek pada sistem kelistrikan yang akan memicu water hammer di mesin.

Tak hanya itu, pemilik juga harus mengecek kondisi oli mobil dan bahan bakar, apakah kemasukan air atau tidak.

Jika ditemukan air, segera lakukan pengurasan yang ada di bahan bakar.

Baca juga: Banjir Jakarta, Ini Cara Pengembalian Tiket KA Bandara Soekarno-Hatta

(Sumber: Kompas.com/Ruly Kurniawan, Gilang Satria | Editor: Azwar Ferdian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com