Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Hasil Sanggah Administrasi CPNS 2019

Kompas.com - 23/12/2019, 14:18 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini memasuki masa sanggah dan pengumuman hasil sanggah.

Masa sanggah diperuntukkan bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi untuk mengajukan sanggahan.

Masa sanggah berlangsung selama 3 hari sejak instansi mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Pada masa sanggah ini, pelamar diperbolehkan mengajukan sanggahan atas status ketidaklolosannya.

Dengan catatan, kesalahan yang membuat pelamar tak lolos bukan karena kesalahan pribadi.

Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah dalam Proses CPNS 2019?

Sanggahan disampaikan lewat portal SSCN, di mana instansi yang mendapatkan laporan sanggahan wajib menjawabnya selama tujuh hari setelah pengumuman administrasi.

Setelah itu, panitia pengadaan CPNS masing-masing instansi akan melakukan verifikasi ulang dan mengumumkan hasilnya.

Kini, beberapa instansi telah mengumumkan hasil sanggah. Di media sosial, banyak menanyakan bagaimana mengecek hasil sanggah.

Cara cek hasil sanggah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, hasil kelolosan tidak hanya melalui pengumuman masing-masing instansi.

"Hasil sanggah diterima atau tidak, bisa melalui SSCN. Bisa juga lewat web instansi," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/12/2019).

Paryono menjelaskan, ketika login melalui SSCN, akan muncul keterangan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Keterangan ini muncul setelah pelamar login memakai username dan password masing-masing.

"Pengumumannya ya MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar dia.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019

Waktu pengumuman hasil sanggah berdasarkan pengumuman hasil administrasi awal masing-masing instandi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com