Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Burung Kacer, Berikut Aturan Hewan Peliharaan Masuk ke dalam Pesawat

Kompas.com - 20/12/2019, 19:36 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Pontianak, Rendy Lesmana mengaku kehilangan salah satu burung kicau berjenis kacer seharga Rp 150 juta yang dibawanya sebagai barang bagasi.

Burung tersebut sudah raib dari sangkarnya saat tiba di bandara tujuan. Bagian atas sangkar burung yang baru saja diikutkan kontes itu rusak.

Proses kekeluargaan yang coba ditempuh pihak Garuda tidak berhasil, Rendy lebih memilih untuk menyelesaikannya di jalur hukum.

Namun, bagaimana sesungguhnya aturan agar seorang penumpang bisa membawa serta hewan peliharaannya di dalam pesawat?

Mengutip laman resmi Garuda Indonesia, hewan peliharaan boleh dibawa serta dalam sebuah penerbangan domestik langsung tanpa pergantian pesawat dan tidak lebih dari 2 jam perjalanan, kecuali rute pesawat ATR72-600.

Hewan ini nantinya harus terpisah dari penumpang di kabin dan diterima sebagai bagasi terdaftar dengan peraturan tertentu.

Baca juga: Jalan Panjang Novel Baswedan, dari Sarang Burung Walet hingga Tudingan Tukar Guling Perkara

Aturan main

Sejumlah peraturan yang harus ditaati penumpang jika ingin membawa serta hewan peliharaan dalam penerbangan pesawat Garuda Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Tidak menerima mengangkut hewan langka atau terancam punah, dan hanya hewan peliharaan seperti anjing, kucing, marmut.

2. Penumpang pembawa harus melapor ke konter check-in paling lambat 1 jam sebelum pesawat diberangkatkan.

3. Penumpang menyiapkan sendiri kontainer/peti kayu/kandang untuk hewan yang akan dibawa, sementara maskapai tidak menyediakannya.

4. Tempat tersebut harus anti bocor dan digembok, memiliki ventilasi, dan ruang cukup untuk hwewan bergerak.

5. Tanggung jawab makan, minum, dan kebersihan kandang hewan peliharaan menjadi tanggung jawab penumpang.

6. Maksimal berat hewan termasuk tempatnya adalah 32 kg, jika lebih dari itu harus dikirim kargo.

7. Hewan peliharaan tersebut tidak dihitung sebagai bagasi gratis.

8. Persiapkan dokumen saat check-in: Sertifikat Hewan Peliharaan, sertifikat kesehatan, dan tiket kelebihan bagasi.

9. Biaya kelebihan bagasi dengan minimum 5 kg.

Untuk aturan lain terkait membawa hewan peliharaan ke dalam pesawat, dapat diakses pada laman berikut ini.

Baca juga: Apa Keistimewaan Burung Kacer hingga Bernilai Jual Ratusan Juta Rupiah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com