KOMPAS.com - Sebagian besar instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi itu, masing-masing instansi memberikan kesempatan kepada pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengajukan masa sanggah.
Masa sanggah dilakukan selama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi.
Bagaimana ketentuan dan cara mengajukan sanggahan?
Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, BKN membatasi 255 karakter untuk setiap sanggahan.
"Iya (255 karakter), saya kira 255 sudah cukup untuk melakukan sanggahan," kata Paryono kepada Kompas.com (17/12/2019).
Oleh karena itu, Paryono berpesan agar pelamar yang ingin mengajukan sanggahan, harus menggunakan kalimat yang singkat, jelas, lugas, dan bisa dipahami.
"Bisa dipahami oleh penyanggah dan instansi yang disanggah," kata dia.
Baca juga: 1.623 Pelamar Tak Lolos CPNS BKN, Bisa Ajukan Sanggah mulai Hari Ini
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos, dapat melihat alasan yang menyebabkannya tidak memenuhi syarat dengan login pada akun masing-masing di situs https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk mengajukan sanggahan, berikut langkah yang harus dilakukan:
Pengumuman final seleksi administrasi setelah masa sanggah akan dilakukan pada 26 Desember 2019.
Perlu diingat, masa sanggah bukan ditujukan untuk memperbaiki, melengkapi, atau mengunggah ulang dokumen persyaratan.
Kesalahan pelamar di antaranya seperti keliru memasukkan nama, gelar, hingga mengunggah dokumen.
Sanggahan dapat disampaikan jika keputusan ketidaklolosan karena kesalahan sistem atau kekeliruan pembacaan dokumen yang diunggah oleh verifikator.
Baca juga: Jangan Salah Sanggah, Ini Kategori Sanggahan yang Bisa Diajukan Pelamar CPNS
Contohnya, nilai IPK yang dimasukkan saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.
Setelah masa sanggah usai, verifikator akan kembali melakukan verifikasi ulang dan mengumumkan hasil finalnya.
Tahapan selanjutnya, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar yang dinyatakan lolos. Cermati ketentuan masing-masing instansi dan pahami jadwal tahapan berikutnya.
BKN sendiri telah merilis jadwal terbaru tahapan CPNS 2019.
Berikut jadwal selengkapnya:
Peserta CPNS 2019 juga bisa melihat rincian jumlah pelamar di setiap formasi melalui laman https://sscndata.bkn.go.id/spf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Cara Cek https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.