Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos Administrasi CPNS, Bagaimana Cara Mengajukan Sanggahan?

Kompas.com - 18/12/2019, 05:47 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebagian besar instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi itu, masing-masing instansi memberikan kesempatan kepada pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengajukan masa sanggah.

Masa sanggah dilakukan selama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi.

Bagaimana ketentuan dan cara mengajukan sanggahan?

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, BKN membatasi 255 karakter untuk setiap sanggahan.

"Iya (255 karakter), saya kira 255 sudah cukup untuk melakukan sanggahan," kata Paryono kepada Kompas.com (17/12/2019).

Oleh karena itu, Paryono berpesan agar pelamar yang ingin mengajukan sanggahan, harus menggunakan kalimat yang singkat, jelas, lugas, dan bisa dipahami.

"Bisa dipahami oleh penyanggah dan instansi yang disanggah," kata dia.

Baca juga: 1.623 Pelamar Tak Lolos CPNS BKN, Bisa Ajukan Sanggah mulai Hari Ini

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos, dapat melihat alasan yang menyebabkannya tidak memenuhi syarat dengan login pada akun masing-masing di situs https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk mengajukan sanggahan, berikut langkah yang harus dilakukan:

  1. Login di portal https://sscasn.bkn.go.id
  2. Klik "Ajukan Sanggah" di bagian paling bawah
  3. Tulis alasan sanggahan yang ingin disampaikan di kolom "Alasan Sanggah", maksimal 255 karakter.
  4. Jika sudah merasa yakin dengan alasan sanggahan yang diajukan, klik "Akhiri Proses Sanggah"

Pengumuman final seleksi administrasi setelah masa sanggah akan dilakukan pada 26 Desember 2019.

Perlu diingat, masa sanggah bukan ditujukan untuk memperbaiki, melengkapi, atau mengunggah ulang dokumen persyaratan.

Kesalahan pelamar di antaranya seperti keliru memasukkan nama, gelar, hingga mengunggah dokumen.

Sanggahan dapat disampaikan jika keputusan ketidaklolosan karena kesalahan sistem atau kekeliruan pembacaan dokumen yang diunggah oleh verifikator.

Baca juga: Jangan Salah Sanggah, Ini Kategori Sanggahan yang Bisa Diajukan Pelamar CPNS

Contohnya, nilai IPK yang dimasukkan saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.

Setelah masa sanggah usai, verifikator akan kembali melakukan verifikasi ulang dan mengumumkan hasil finalnya.

Tahapan selanjutnya, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar yang dinyatakan lolos. Cermati ketentuan masing-masing instansi dan pahami jadwal tahapan berikutnya.

BKN sendiri telah merilis jadwal terbaru tahapan CPNS 2019.

Berikut jadwal selengkapnya:

  • Pembukaan pendaftaran: 11-26 November 2019 Verifikasi berkas: 13 November-12 Desember 2019 Penutupan pendaftaran: 26 November-10 Desember 2019
  • Penutupan verifikasi: 12 Desember 2019 Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12-16 Desember 2019
  • Masa sanggah: 16-26 Desember 2019
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 27 Januari-28 Februari 2020
  • Pengumuman hasil SKD: 22-23 Maret 2020 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 25 Maret-10 April 2020
  • Penyampaian hasil seleksi: 27-30 April 2020 Pengumuman hasil seleksi: 1 Mei 2020 Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 1 Mei-15 Juni 2020

Peserta CPNS 2019 juga bisa melihat rincian jumlah pelamar di setiap formasi melalui laman https://sscndata.bkn.go.id/spf.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek hasil Administrasi CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Tren
Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Tren
Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Tren
Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com