Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Koruptor Bisa Ikut Pilkada, Putusan "Jalan Tengah"?

Kompas.com - 13/12/2019, 10:36 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Akademisi Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Gabriel Lele menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan eks koruptor ikut pilkada setelah 5 tahun menjalani pidana penjara merupakan putusan kompromis.

Hal itu dikatakannya menanggapi putusan MK yang diputuskan pada Rabu (11/12/2019).

Putusan ini merupakan putusan atas uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Hakim MK menyatakan menerima sebagian permohonan uji materi pasal yang mengatur tentang pencalonan eks narapidana kasus korupsi.

"Jadi, kalau kita lihat dalam politik pemberantasan korupsi, itu sudah lumayan. Ada sedikit langkah maju. Tapi kalau boleh kita bahasakan dengan cara lain itu keputusan MK yang sangat kompromis," kata Gabriel kepada Kompas.com, Kamis (12/12/2019).

Menurut Gabriel, MK mencoba untuk mencari titik keseimbangan antara pegiat anti-korupsi dan politisi.

Baca juga: Janji 9 Parpol Tak Calonkan Eks Koruptor di Pilkada 2020

Dalam praktiknya, para eks koruptor tersebut masih aktif di partai dan mengendalikan anggota Dewan dari partainya.

Gabriel menganggap, putusan MK akan menjadi langkah maju jika eks koruptor juga dilarang menjadi pengurus partai.

"Kalau mau ideal, penegakan hukuman mati dan mencabut sepenuhnya hak-hak politik," ujar Gabriel.

Namun, langkah itu disadarinya akan berbenturan dengan para pegiat hak asasi manusia (HAM).

Menurut Gabriel, pencabutan hak-hak politik para koruptor dan hukuman mati tersebut tentu akan dianggap melanggar HAM.

"Dulu ketika narasi itu muncul, pegiat HAM mengatakan, sifatnya yang namanya hukuman bagi siapa pun itu harus dalam rangka rehabilitasi, bukan hukuman dalam artian menyiksa orang," kata dia.

"Jadi ada aspek HAM-nya juga. mahkamah itu kan mempertimbangkan aspek sosiologis, aspek yuridis," lanjut Gabriel.

Kunci di KPU dan KPUD

Mengenai penerapan putusan MK itu, menurut Gabriel, kuncinya ada di KPU dan KPUD.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com