KOMPAS.com - Hari ini, 9 Desember 2019, merupakan peringatan Hari Pencegahan Genosida Internasional. Peringatan dilakukan setiap tahun sejak 2015.
Tanggal 9 Desember diambil mengadopsi konvensi pencegahan dan penghukuman untuk kejahatan genosida pada 1948.
Konvensi ini dikenal dengan nama Konvensi Genosida.
Tujuan peringatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran akan Konvensi Genosida dan perannya dalam melawan serta mencegah kejahatan genosida.
Selain itu, untuk mengingat dan memberikan penghormatan kepada korban-korban kejahatan ini.
Dalam mengadopsi resolusi ini, 193 anggota majelis pun mengembalikan tanggung jawab ke masing-masing negara untuk melindungi masyarakatnya dari genosida.
Baca juga: Aung San Suu Kyi Bakal Bela Myanmar atas Tuduhan Genosida Rohingya di Sidang PBB
Melansir Forbes, Konvensi Genosida adalah konvensi pertama yang menjelaskan tentang genosida dan kewajiban yang dibankan kepada negara untuk mencegah dan menghukum pelakunya.
Genosida didefinisikan sebagai segala macam tindakan yang dilakukan dengan tujuan merusak, baik keseluruhan, sebagian, secara nasional, etnis, ras, ataupun kelompok agama, termasuk hal-hal berikut:
Konvensi ini juga menegaskan bahwa genosida, baik yang dilakukan saat kondisi damai ataupun perang, tergolong kejahatan yang diatur dalam hukum internasional.
Tanggung jawab utama untuk mencegah dan menghentikan genosida ada pada negara.
Untuk mencegah genosida dan konflik genosidal, penting untuk mengetahui penyebab dasarnya.
Berbeda dengan konflik yang memiliki banyak penyebab, konflik genosidal biasanya berawal dari identitas.
Melansir dari laman United Nations, genosida dan kejahatan sejenis cenderung terjadi di masyarakat dengan keberagaman kelompok nasional, ras, etnis, ataupun kelompok agama yang memiliki konflik identitas.
Baca juga: Genosida Rwanda, Kisah Anak-anak yang Kehilangan Sejarah Mereka
Bukan perbedaan yang menyebabkan terjadinya konflik, tetapi implikasi dari perbedaan-perbedaan tersebut.
Implikasi ini berkaitan dengan kemampuan mengakses kekuasaan dan kekayaan, jasa dan sumber daya, pekerjaan, peluang perkembangan, kewarganegaraan, hingga hak-hak fundamental dan kebebasan.