Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

29 November 2019, Selamat Hari Korpri!

Kompas.com - 29/11/2019, 09:22 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setiap 29 November diperingati sebagai Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Korpri merupakan wadah untuk menghimpun pegawai negeri, pegawai BUMN, pegawai BUMD serta perusahaan dan pemerintah desa.

Peringatan Hari Korpri bertepatan dengan terbentuknya organisasi ini pada 29 November 1971.

Perjalanan Korpri

Korpri terbentuk pada masa Orde Baru, era Presiden Soeharti.

Meski pada dasarnya Korpri ditujukan untuk menghimpun pegawai dari berbagai instansi, Korpri kerap dikaitkan dengan PNS.

Kedudukannya juga tak terlepas dari urusan kedinasan.

Pemberitaan Harian Kompas (2/12/1971), menuliskan, pembentukan Korpri bertujuan untuk menghimpun pegawai beberapa instansi dalam satu wadah untuk memperkuat stabilitas politik dan sosial.

Korpri juga dibentuk untuk meningkatkan daya guna dalam bidang pembangunan dan pembelajaran masyarakat.

Selain itu, Korpri juga menyelenggarakan usaha-usaha untuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraannya melalui kegiatan tertentu.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/1971, Korpri dibentuk atas arahan langsung dari Presiden Soeharto.

Melansir Harian Kompas, 29 November 1995, sejak awal berdirinya, Korpri mencanangkan dirinya sebagai organisasi yang tidak mengikatkan anggotanya kepada organisasi politik tertentu.

Namun, seiring berjalannnya waktu, pegawai negeri mengalami kesulitan membedakan dirinya antara sebagai anggota Korpri, Golkar, dan abdi negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya makin memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuat barisan partai.

Korpri yang beranggotakan PNS dinilai semakin memperkokoh rezim tersebut selama puluhan tahun.

Pada era reformasi cara pandang terhadap Korpri mulai berubah.

Para PNS yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah harus menjadi seorang abdi negara yang netral dan tidak ditunggangi partai.

Sejak era reformasi, para PNS tak dipebolehkan terjun menjadi anggota partai politik.

Jika ingin berpolitik, maka para PNS harus melepas status pegawai negerinya.

Struktur awal Korpri

Saat awal terbentuk Korpri terbagi menjadi beberapa tingkatan. Masing-masing terbagi pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Saat itu, Soeharto memimpin Korpri pada tingkatan pusat yang terdiri dari beberapa menteri.

Di tingkat provinsi, gubernur sebagai ketua dan dibantu pimpinan instansi terkait untuk tingkat provinsi.

Sementara, untuk setiap daerah dipimpin oleh bupati/wali kota yang telah terorganisasi dengan ikatan dinas lain.

Saat ini kegiatan korpri ditujukan untuk menyejahterakan anggota termasuk untuk mendirikan badan/lembaga profit maupun non-profit.

Sumpah Panca Prasetya Korpri juga merupakan sumpah/janji pegawai negeri sipil untuk mencetak sosok pegawai negeri yang professional, jujur, bersih, berjiwa sosial dan sebagainya.

(Sumber: Kompas.com/Aswab Nanda Pratama | Editor Bayu Galih; Harian Kompas/Johnny TG/Setiawan, Bambang)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Tren
Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com