Tidak jauh berbeda, JP ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta saat sudah tak lagi bekerja atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total.
Manfaat JP akan dirasakan oleh semua peserta yang membayar iuran sebagaimana ditetapkan.
Iuran JP adalah sebesar 3 persen dari upah yang diterima, dengan rincian pembayaran 2 persen oleh pihak pemberi kerja dan 1 persen sisanya oleh pekerja.
Baca juga: Permudah Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng LinkAja
Manfaat dari iuran ini akan diterima oleh peserta maupun keluarga ataupun ahli warisnya setiap bulannya hingga jangka waktu tertentu.
Pensiun yang disebabkan karena sudah memasuki masanya akan diterima hingga meninggal dunia. Begitu juga dengan pensiun akibat cacat akibat kecelakaan atau penyakit, akan terus diterima setiap bulannya hingga meninggal dunia.
Selanjutnya, untuk pensiun janda/duda maka akan diberikan hingga janda/duda ahli waris meninggal dunia atau menikah kembali.
Pensiun anak akan terus diterima hingga anak yang berstatus ahli waris mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah.
Jika peserta Iuran JP merupakan lajang, maka pensiun akan diberikan pada orangtua hingga batas waktu yang diterapkan undang-undang.
Jaminan pensiun yang diberikan ini dapat diterima oleh peserta ataupun ahli warisnya apabila si peserta sudah memenuhi masa iuran yakni minimal 15 tahun, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.
Apabila peserta mencapai usia pensiun sebelum 15 tahun, peserta tersebut berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.
Dengan penjelasan yang ada, dapat disimpulkan perbedaan mendasar dari Iuran JHT dan Iuran JP adalah proses pembayarannya, JHT dibayarkan secara sekaligus, sementara JP dibayarkan berkala setiap bulannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.