Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dalam Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Kompas.com - 27/11/2019, 16:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jika Anda terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau kini yang dipanggil menjadi BPJAMSOSTEK, maka sebagian dari gaji Anda akan terpotong untuk membayarkan dua jenis iuran.

Dua jenis iuran itu adalah Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Iuran Jaminan Pensiunan (JP).

Hari tua dan masa pensiun, bukan kah keduanya terjadi di satu masa yang sama. Lalu apa perbedaan mendasar di antara keduanya?

Mengacu pada UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional maka diketahui definisi dari JHT dan JP yang sekaligus dapat membedakannya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Panggil Kami BPJAMSOSTEK

Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah program nasional yang dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

Tujuannya adalah menjamin setiap peserta menerima sejumlah uang tunai secara sekaligus apabila memasuki masa pensiun di kemudian hari.

Atau, jika si peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia yang disebabkan baik oleh sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaannya ataupun bukan.

Jika peserta meninggal dunia, maka pihak yang berhak menerima manfaat JHT adalah mereka yang secara sah terdaftar sebagai ahli waris.

Besar kecilnya manfaat yang akan diterima peserta ditentukan berdasarkan jumlah akumulasi seluruh iuran yang telah disetorkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Tidak harus menunggu pensiun atau momen tertentu, pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

JHT bisa juga diberikan saat peserta berhenti bekerja dan tidak melanjutkannya kembali, berusia 56 tahun.

Mereka yang disebut sebagai peserta di sini adalah yang secara rutin membayarkan iuran sesuai dengan besarnya upah atau pendapatan yang mereka laporkan sebagai basis perhitungan iuran.

Besarnya Iuran JHT adalah 5,7 persen dari besarnya upah yang dilaporkan dengan perincian 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya ditanggung oleh pekerja.

Sementara bagi mereka yang tidak menerima upah atau bukan pekerja akan didasarkan pada jumlah nominal yang ditetapkan secarara berkala.

Jaminan Pensiun (JP)

Sama halnya dengan Iuran JHT, Iuran JP juga diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Tren
16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

Tren
Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com