KOMPAS.com - Wacana tentang usulan penambahan masa jabatan presiden kembali menghangat. Wacana ini berkaitan dengan rencana amendemen terbatas UUD 1945.
Wacana yang beredar adalah terkait perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama delapan tahun.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian, presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.
Usulan-usulan terkait perubahan masa jabatan presiden ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, usulan-usulan ini juga pernah muncul, baik yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan maupun tidak.
Baca juga: Soal Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Ketua MPR: 2 Periode Sudah Tepat
Berikut adalah beberapa usulan dan ketetapan yang pernah ada terkait masa jabatan presiden.
Soekarno adalah presiden pertama Indonesia.
Secara de facto, kekuasaan Indonesia jatuh ke tangan Soekarno sejak ditandatanganinya Dekrit Presiden pada 1959.
Sebelum lengser, Bung Karno sempat diangkat menjadi presiden seumur hidup oleh MPRS.
Ia diangkat melalui Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Dr. Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
Sementara, dalam UUD 1945 sebelum amendemen, masa jabatan tersebut juga telah diatur, yaitu pada Pasal 7 yang berbunyi:
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali."
Tap MPRS No. III/MPRS/1963 kemudian dicabut dan digantikan dengan Tap MPRS No. XVIII/MPRS/1966.
Keputusan tersebut diambil pada sidang umum keempat MPRS. Namun, penarikan ketetapan ini tidak memengaruhi masa jabatan Presiden Soekarno sampai ada keputusan lain dari MPR hasil pemilihan umum.
Ketetapan ini mulai berlaku sejak 5 Juli 1966.