Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digadang-gadang Akan Jadi Petinggi BUMN, Siapakah Chandra Hamzah?

Kompas.com - 18/11/2019, 20:33 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nama Chandra Hamzah kembali mencuat usai ia dipanggil oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Senin (18/11/2019).

Dalam pertemuan itu, Chandra mengaku berbicara dengan Erick mengenai masalah hukum serta pembenahan BUMN.

Kendati demikian, ia menepis panggilan Menteri BUMN itu terkait mengisi jabatan di BUMN.

"Enggak usah kalau-kalau lah. Nanti kita lihat saja ya," ujar Chandra, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Lantas siapakah Chandra Hamzah?

Chandra Hamzah lahir di Jakarta pada 25 Februari 1967.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1995.

Tiga tahun setelah lulus, Chandra bergabung dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang bermarkas di Jakarta.

Baca juga: Chandra Hamzah Bakal Isi Jabatan di Bank BUMN, Mandiri atau BTN?

Chandra juga pernah bergabung dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sebagai asisten pembela umum.

Di tahun 2000, ia dipercaya menjadi bagian dari Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).

Pimpinan KPK

Nama Chandra semakin dikenal ketika ia menjadi salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) periode 2007-2011.

Pria berusia 52 tahun itu pun sukses menjadi Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 yang diketuai Antasari Azhar.

Saat Chandra menjabat, KPK banyak menghadapi "upaya pembunuhan", di antaranya adalah kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret nama Ketua KPK Antasari Azhar.

Terseretnya nama Antasari disebut sebagai salah satu upaya untuk membunuh KPK secara sistematis.

Tak hanya, Chandra juga sempat diperiksa oleh polisi terkait kasus pembunuhan tersebut.

Kasus pembunuhan yang menyeret nama pimpinan KPK itu diyakini karena lembaga tersebut bersikeras ingin membongkar kasus besar yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi, seperti kasus korupsi BLBI.

Pengacara Tersangka Korupsi

Nama Chandra pernah disorot ketika ia bersedia menjadi pengecara tersangka kasus dugaan korupsi pelaksaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, M Bahalwan pada tahun 2014.

Menurutnya, ia yang tergabung dalam Assegaf Hamzah and Partners (AHP).

Chandra menyebutkan bahwa ia menyetujui menjadi pembela Bahalwan lantaran kliennya itu setuju untuk tidak menyerahkan uang dalam bentuk apa pun kepada oknum jasa Kejagung.

Baca juga: Chandra Hamzah Enggan Berandai-andai soal Jabatan di BUMN

Hal itu sesuai dengan komitmen AHP untuk tidak membela tersangka yang memenuhi permintaan uang dari oknum jaksa agar dapat terbebas dari sebuah perkara.

Komisaris Utama PLN

Di akhir tahun 2014, Chandra ditunjuk Menteri BUMN Rini M Sormarno untuk menduduki posisi Komisaris Utama PLN.

Ia dibantu oleh Hasan Bisri dan Budiman (mantan KASAD) sebagai anggotanya.

Menurut Rini, penunjukan orang-orang berlatar belakang hukum dilakukanuntuk mengedepankan sinergi antara direksi dengan komisaris.

Rini menganggap Chandra mampu mendukung dan membantu dalam menciptakan good corporate governance.

Sumber: Harian Kompas, Kompas.com (Dani Prabowo | Editor: Tri Wahono/Bayu Galih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kata Media Asing soal Kecelakaan Maut di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan Maut di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com