"Sekarang lebih mudharat mana diamankan untuk negara atau diserahkan kepada mereka? kalau negara kan jelas, yang mengamankan jelas, jumlahnya jelas, kementeriannya masih jelas," paparnya.
"Sekarang kalau diserahkan ke jemaah, jemaah mana kira-kira. Karena kan cabangnya tidak karuan," tambahnya.
Abdullah juga menyebutkan bahwa perkara First Travel adalah perkara pidana, bukan perkara perdata.
Jadi, semua barang benda yang terkait tindak pidana itu pasti akan dirampas.
Baca juga: Nelangsanya Korban Umrah First Travel, Uang Hasil Lelang Aset Diambil Negara
"Jadi KUHP yang ngomong gitu, bukan pengadilan, publik harus tau," pungkasnya.
Seperti diketahui, pengadilan telah memutuskan bahwa aset First Travel diambil oleh negara.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 dan diketok oleh oleh Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggora Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.