KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di lingkungannya melalui situs resmi BKN pada Kamis, 7 November 2019.
Berdasarkan pengumuman Nomor: 01/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019 tentang informasi Penerimaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil BKN Tahun Anggaran 2019, BKN membutuhkan 84 formasi jabatan di lingkungan BKN pusat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan membenarkan adanya informasi seleksi CPNS di lingkungan BKN tersebut.
"BKN membutuhkan 84 formasi jabatan di lingkungan kantor pusat BKN," kata Ridwan kepada Kompas.com, Jumat (8/11/2019).
Ridwan mengatakan, pelamar yang dibutuhkan oleh BKN dalam seleksi CPNS 2019 terdapat empat kriteria.
Pertama adalah cumlaude, atau pelamar lulusan terbaik (berpredikat cumlaude atau dengan pujian) dengan IPK minimal 3,51 yang dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude atau "dengan pujian" pada ijazah atau transkrip nilai.
Namun, kriteria cumlaude tersebut memiliki beberapa ketentuan.
"Harus berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A atau Unggul dan Program Studi terakreditasi A atau Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah," lanjutnya.
Atau telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude atau 'dengan pujian' dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi jika berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri.
Baca juga: BKN Sebut Topik Radikalisme Tidak Masuk dalam SKD CPNS 2019
Kedua adalah disabilitas, adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, dan atau sensorik).
"Dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi. Contoh amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil," ujar Ridwan.
Ketiga adalah putra atau putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang mempunyai garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli Papua/Papua Barat.
Hal itu dibuktikan dengan akte kelahiran dan atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
Terakhir yakni umum, adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria pelamar pada angka 1, 2, dan 3.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Penerimaan CPNS BKN 2019 dan Syarat yang Harus Disiapkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.