Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KH Ma'ruf Amin dan Kursi Jabatan Ketua MUI

Kompas.com - 07/11/2019, 07:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terhitung sejak 20 Oktober 2019 lalu, KH Ma'ruf Amin menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.

Artinya, Ma'ruf Amin sudah menjalani masa kerjanya sebagai orang nomor dua di Indonesia
selama 18 hari.

Selain menjabat sebagai wakil presiden, saat ini Ma'ruf Amin juga memiliki jabatan sebagai ketua non aktif di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mundur Jika Terpilih Jadi Wapres

Dikutip dari pemberitaan Tribun Jateng (25/9/2018), KH Ma'ruf Amin mengatakan bahwa
dirinya akan mundur dari jabatan MUI ketika terpilih menjadi wakil presiden.

Baca juga: Maruf Amin Akan Ikuti Mekanisme Aturan Terkait Jabatan Ketua MUI

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri silaturahmi dengan ulama dan pengurus
PCNU Kabupaten Tegal di Gedung NU, Slawi 25 September 2018 silam.

"Kalau (mundur dari) MUI nanti kalau sudah jadi wakil presiden. Kalau yang dilarang MUI itu
merangkap jabatan. Merangkap jabatan itu kalau sudah jadi," kata dia.

Soal rangkap jabatan memang tak disetujui oleh MUI sendiri. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Didin Hafiduddin salah satunya.

Ia menjelaskan bahwa ketua MUI tidak boleh merangkap jabatan politis, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com (29/8/2018).

Baca juga: Bagaimana Posisi Maruf Amien di MUI Setelah Dilantik jadi Wapres?

Menurut Didin, hal itu sesuai dengan pedoman AD/ART MUI Pasal 1 Ayat 6 Butir f.

Pasal tersebut berbunyi, "Jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal/umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif dan legislatif serta pengurus harian partai politik."

"Demi menegakkan marwah dan peran MUI serta jati diri MUI sebagai khadimul ummah wa shadiqul hukumah atau sebagai pelayan umat dan mitra dari pemerintah harus berada di atas dan untuk semua elemen umat Islam dan bangsa Indonesia," ujar Didin.

Tetap Jabat Ketua MUI Non Aktif

Namun pendapat soal rangkap jabatan di MUI ini berubah. Sebelum dilantik menjadi wakil presiden, Ma'ruf Amin menyebutkan bahwa dirinya masih akan tetap menjabat sebagai Ketua MUI non aktif, meski akan dilantik.

Menurutnya, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com (15/10/2019), keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat pimpinan MUI.

Baca juga: Maruf Amin Sebut Dirinya Tetap Jabat Ketua MUI Non Aktif

Dalam rapat tersebut, semua peserta sepakat jika status Ma'ruf Amin tidak dicabut, melainkan hanya menjadi non aktif hingga munas 2020 mendatang.

"Karena itu sepakat tetap (jadi Ketua MUI), cuma karena tugas-tugas saya sebagai wapres maka saya ketum nonaktif dulu. Sampai nanti di munas saya bertanggung jawab sebagai ketum dalam mandataris munas," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com