Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KH Ma'ruf Amin dan Kursi Jabatan Ketua MUI

Kompas.com - 07/11/2019, 07:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terhitung sejak 20 Oktober 2019 lalu, KH Ma'ruf Amin menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.

Artinya, Ma'ruf Amin sudah menjalani masa kerjanya sebagai orang nomor dua di Indonesia
selama 18 hari.

Selain menjabat sebagai wakil presiden, saat ini Ma'ruf Amin juga memiliki jabatan sebagai ketua non aktif di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mundur Jika Terpilih Jadi Wapres

Dikutip dari pemberitaan Tribun Jateng (25/9/2018), KH Ma'ruf Amin mengatakan bahwa
dirinya akan mundur dari jabatan MUI ketika terpilih menjadi wakil presiden.

Baca juga: Maruf Amin Akan Ikuti Mekanisme Aturan Terkait Jabatan Ketua MUI

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri silaturahmi dengan ulama dan pengurus
PCNU Kabupaten Tegal di Gedung NU, Slawi 25 September 2018 silam.

"Kalau (mundur dari) MUI nanti kalau sudah jadi wakil presiden. Kalau yang dilarang MUI itu
merangkap jabatan. Merangkap jabatan itu kalau sudah jadi," kata dia.

Soal rangkap jabatan memang tak disetujui oleh MUI sendiri. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Didin Hafiduddin salah satunya.

Ia menjelaskan bahwa ketua MUI tidak boleh merangkap jabatan politis, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com (29/8/2018).

Baca juga: Bagaimana Posisi Maruf Amien di MUI Setelah Dilantik jadi Wapres?

Menurut Didin, hal itu sesuai dengan pedoman AD/ART MUI Pasal 1 Ayat 6 Butir f.

Pasal tersebut berbunyi, "Jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal/umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif dan legislatif serta pengurus harian partai politik."

"Demi menegakkan marwah dan peran MUI serta jati diri MUI sebagai khadimul ummah wa shadiqul hukumah atau sebagai pelayan umat dan mitra dari pemerintah harus berada di atas dan untuk semua elemen umat Islam dan bangsa Indonesia," ujar Didin.

Tetap Jabat Ketua MUI Non Aktif

Namun pendapat soal rangkap jabatan di MUI ini berubah. Sebelum dilantik menjadi wakil presiden, Ma'ruf Amin menyebutkan bahwa dirinya masih akan tetap menjabat sebagai Ketua MUI non aktif, meski akan dilantik.

Menurutnya, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com (15/10/2019), keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat pimpinan MUI.

Baca juga: Maruf Amin Sebut Dirinya Tetap Jabat Ketua MUI Non Aktif

Dalam rapat tersebut, semua peserta sepakat jika status Ma'ruf Amin tidak dicabut, melainkan hanya menjadi non aktif hingga munas 2020 mendatang.

"Karena itu sepakat tetap (jadi Ketua MUI), cuma karena tugas-tugas saya sebagai wapres maka saya ketum nonaktif dulu. Sampai nanti di munas saya bertanggung jawab sebagai ketum dalam mandataris munas," kata dia.

Menurut Ma'ruf, rapat tersebut juga membahas statusnya yang menjabat sebagai Ketua MUI non aktif tidak melanggar PD/PRT atau Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dalam organisasi MUI.

"Nah itu kan kemudian ada juga pihak-pihak yang menganggap itu menyimpang dari PD/PRT tapi setelah kita bahas itu tidak menyimpang, tidak," ujar Maruf.

Baca juga: MUI: KH Maruf Amin Ketua Umum Non Aktif hingga 2020

"Yang tidak boleh itu, jadi ketum dia menjabat (wapres). Nah kalau saya ini kan jadi ketua umum baru menjabat, beda," sambungnya.

Selama menjabat sebagai Ketua MUI non aktif, posisi Ma'ruf digantikan oleh Wakil Ketua MUI
Yunahar Ilyas dan Wakil Ketua Mui Zainut Tauhid dengan status sebagai pelaksana (Plt) Ketua MUI.

Kendati demikian, dalam laman resmi MUI sendiri nama KH Ma'ruf Amin saat ini masih tertera
sebagai Ketua Umum MUI.

Sumber: Kompas.com (Haryanti Puspa Sari/Reza Jurnaliston, Editor: Diamanty
Meiliana/Krisiandi), Tribun Jateng (Akhtur Gumilang).

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Apa yang Terjadi pada Tubuh Ketika Begadang Setiap Hari?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Ketika Begadang Setiap Hari?

Tren
Peneliti Temukan Bakteri 'Vampir' Mematikan yang Makan Darah Manusia

Peneliti Temukan Bakteri "Vampir" Mematikan yang Makan Darah Manusia

Tren
8 Buah yang Dapat Meningkatkan Trombosit, Cocok untuk Penderita DBD

8 Buah yang Dapat Meningkatkan Trombosit, Cocok untuk Penderita DBD

Tren
Benarkah Jamu Jahe dan Kunyit Bisa Mengobati Jerawat? Ini Penjelasan Dokter

Benarkah Jamu Jahe dan Kunyit Bisa Mengobati Jerawat? Ini Penjelasan Dokter

Tren
Ramai soal Anak 4 Tahun Bertunangan di Madura, Ini Penjelasan Guru Besar Universitas Trunojoyo

Ramai soal Anak 4 Tahun Bertunangan di Madura, Ini Penjelasan Guru Besar Universitas Trunojoyo

Tren
Terbaru, Inilah Daftar Pinjaman Pribadi dan Investasi Ilegal yang Diblokir OJK per Maret 2024

Terbaru, Inilah Daftar Pinjaman Pribadi dan Investasi Ilegal yang Diblokir OJK per Maret 2024

Tren
Lion Air Tidak Bertanggung Jawab atas Hilangnya Uang Penumpang yang Disimpan Dalam Koper, Ini Alasannya

Lion Air Tidak Bertanggung Jawab atas Hilangnya Uang Penumpang yang Disimpan Dalam Koper, Ini Alasannya

Tren
Ramai soal Cara Mengetes Refleks Moro pada Bayi, Dokter Anak Ingatkan Hal Ini

Ramai soal Cara Mengetes Refleks Moro pada Bayi, Dokter Anak Ingatkan Hal Ini

Tren
5 Fakta Penipuan Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Capai Rp 960 Juta

5 Fakta Penipuan Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Capai Rp 960 Juta

Tren
Penjelasan KCIC soal Indomaret Buka Toko di Dalam Kereta Cepat Whoosh

Penjelasan KCIC soal Indomaret Buka Toko di Dalam Kereta Cepat Whoosh

Tren
Ditutup Besok, Ini Daftar Kereta yang Dapat Diskon 20 Persen dari KAI

Ditutup Besok, Ini Daftar Kereta yang Dapat Diskon 20 Persen dari KAI

Tren
Gunung Taishan Memiliki 6.660 Anak Tangga, Kaki Pengunjung Gemetar hingga Sebagian Harus Ditandu

Gunung Taishan Memiliki 6.660 Anak Tangga, Kaki Pengunjung Gemetar hingga Sebagian Harus Ditandu

Tren
7 Masalah Perilaku pada Anjing Peliharaan dan Cara Mengatasinya

7 Masalah Perilaku pada Anjing Peliharaan dan Cara Mengatasinya

Tren
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CASN 2024, Ini Rincian dan Syaratnya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CASN 2024, Ini Rincian dan Syaratnya

Tren
Google Pecat 28 Karyawan yang Protes Perusahaan Punya Kontrak dengan Israel

Google Pecat 28 Karyawan yang Protes Perusahaan Punya Kontrak dengan Israel

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com