Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal E-Budgeting Pemprov DKI, Pengamat: Tinjau Ulang Niatnya

Kompas.com - 06/11/2019, 17:47 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta dilakukan dengan menggunakan sistem e-budgeting.

Sistem ini mulai diperkenalkan di Jakarta ketika Joko Widodo dan Basuki Tjahaya Purnama menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Dengan sistem e-budgeting, seluruh perencanaan anggaran diinput secara digital ke dalam sistem. Melalui sistem ini, publik juga dapat menyoroti penyusunan anggaran yang dilakukan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun, sistem e-budgeting memperoleh perhatian besar dari publik baru-baru ini setelah tersebarnya tangkapan layar dari situs apbd.jakarta.go.id.

Tangkapan layar tersebut mencantumkan komponen belanja barang dan jasa Dinas Pendidikan untuk alat tulis kantor dengan jenis barang berupa lem aibon.

Anggaran untuk lem aibon tersebut mencapai 82,8 miliar.

Baca juga: Soal Lem Aibon Puluhan Miliar Rupiah, Ketua KPK: E-planning dan E-budgeting Harusnya Dibuka

Beberapa anggaran lain pun kemudian menjadi sorotan seperti anggaran influencer Rp 5 miliar, pembangunan jalur sepeda Rp 73,7 miliar, pembelian bolpoin Rp 124 miliar, dan pembelian komputer Rp 121 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menemukan sejumlah anggaran yang janggal, mulai dari bolpoin Rp 635 miliar, tinta printer Rp 407,1 miliar, hingga pengadaan kertas Rp 213,3 miliar.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (1/11/2019), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra mengakui bahwa SKPD asal memasukkan detail komponen anggaran.

Ia menyatakan bahwa menurut aturan, detail komponen anggaran baru disusun setelah dokumen kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) ditandatangani, yaitu saat menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA).

Sementara dalam sistem e-budgeting, detail komponen anggaran harus dimasukkan ke sistem sejak awal atau sebelum menyusun KUA-PPAS.

Oleh karena itu, setiap SKPD menyusun detail komponen anggaran berdasarkan harga perkiraan sementara (HPS) kegiatan serupa tahun-tahun sebelumnya, bukan komponen anggaran sebenarnya yang dibutuhkan untuk 2020.

Merespons ditemukannya kejanggalan-kejanggalan tersebut, Anies pun akhirnya memilih tidak mengunggah rancangan KUA-PPAS 2020 ke situs apbd.jakarta.go.id.

Anies khawatir rancangan tersebut menimbulkan keramaian jika diunggah dan dilihat publik. Ia pun memilih mengunggah dokumen anggaran setelah dokumen tersebut dibahas dengan DPRD DKI Jakarta.

Dia menyatakan akan lebih fokus untuk menyisir dan mengoreksi anggaran itu secara internal sehingga data itu tak akan dibuka ke publik saat ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com