Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Novel Baswedan, Buku Merah, dan Beban Kapolri Baru

Kompas.com - 05/11/2019, 18:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Keenam kasus tersebut antara lain kasus korupsi e-KTP, kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan kasus mantan Sekjen MA Nurhadi.

Kemudian kasus mantan Bupati Buol Amran Batalipu, kasus korupsi wisma atlet, serta kasus sarang burung walet.

Tak hanya itu, ada pula kasus yang diduga terlupa seperti suap impor daging dengan tersangka Basuki Hariman.

Baca juga: Kembali Ditanya soal Kasus Novel, Kapolri Idham Azis: Secepatnya Kita Akan Ungkap

Kasus yang dikenal sebagai "buku merah" ini memuat daftar penerima suap dari Basuki Hariman. Daftar yang sensitif itu diduga dirusak.

Rekomendasi dari tim gabungan tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Polri dengan membentuk tim teknis dengan masa tugas selama tiga bulan mulai tanggal 1 Agustsu 2019 hingga 31 Oktober 2019.

Tim dengan jumlah anggota sebanyak 120 orang itu terbagi atas penyelidik,penyidik, interogator, surveillance, siber inafis, laboratorium forensik, serta analisis dan evaluasi.

Sikap Jokowi

Tenggat waktu yang diberikan Presiden Jokowi selama 3 bulan hingga 19 Oktober 2019 tak terpenuhi.

Kala itu, jabatan Kapolri masih diemban Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian. Namun, kasus belum juga terungkap hingga tenggat waktu tersebut.

Tak lama kemudian, Jokowi mengumumkan bahwa Tito telah ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri dan dilantik pada Rabu (23/10/2019) pagi.

Baca juga: Jokowi Tambah 1 Bulan untuk Polri Ungkap Kasus Novel, ICW: Presiden Suka Janji Manis...

 

Beberapa hari setelahnya, Polri mengklaim tim teknis kasus Novel masih bekerja.

"Saat ini terkait dengan penanganan kasus NB (Novel Baswedan), kami dari tim teknis masih bekerja terus, bahkan bekerja keras untuk bisa mengungkap perkara ini. Mohon doanya saja," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Pekerjaan rumah yang ditinggalkan Tito kini menjadi beban Kapolri yang baru, Jenderal (Pol) Idham Azis. Presiden Joko Widodo memberi tenggat waktu pengungkapan kasus sampai awal Desember 2019.

Hal itu disampaikan Jokowi usai melantik Idham sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore.

Mungkinkah kasus Novel Baswedan terungkap di bawah Idham Azis? Mari jaga harapan dan terus mengingatkan...

(Sumber: Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Devina Halim, Rakhmat Nur Hakim, Ardito Ramadhan, Fabian Januarius Kuwado, Christoforus Ristianto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com