Jadi, tidak menutup kemungkinan bahwa ormas turut dapat mengelola parkir di minimarket.
Baca juga: Soal Ormas Minta Jatah Kelola Parkir, Wali Kota Bekasi: Pakai Aturan, Bukan Otot
Namun, mengutip dari Kompas.com (4/11/2019), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh izin. Salah satu persyaratannya adalah, ormas ataupun perwakilannya harus tercatat sebagai badan usaha resmi yang mengelola parkir.
Ia juga memastikan, siapapun pengelolanya, Pemerintah Kota Bekasi berhak atas pemasukan dari pajak minimarket.
Namun, sejauh ini, rencana tersebut belum disusun dalam sebuah regulasi dan masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean, Rindi Nuris Velarosdela |Editor: Sandro Gatra, Egidius Patnistik, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.