KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Sebelumnya, Sofyan didakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Selain Sofyan, kasus korupsi yang menyeret pejabat BUMN bukan yang pertama kali terjadi. Dihimpun dari berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut deretan pejabat BUMN yang pernah terjerat kasus korupsi:
Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK Mengaku Kaget
Melansir dari pemberitaan Kompas.com (10/07/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat PT PAL Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi.
Pejabat-pejabat tersebut terdiri atas Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, Kepala divisi Perbendaharaan PT PAL Arief Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan kapal Strategic Sealift Vessel (SSV).
Mereka diduga telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dikutip dari Kompas.com (03/02/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan tersebut adalah terkait pembayaran kepada dua agen dalam penutupan asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2009-2012 dan 2012-2014.
Mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono pun divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/04/2019).
Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan BSD City, Tangerang Selatan, Jumat (22/03/2019).
Wisnu didakwa menerima suap dengan total nilai sekitar Rp 101,7 juta dan 4.000 Dollar Singapura dari dua pengusaha, yaitu Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Yudi Tjokro dari Group Tjokro.
Sementara itu, Alexander Muskitta diduga sebagai perantara dan penerima suap.
Dikutip dari Kompas.com (21/05/2019), kasus ini terkait rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel tahun 2019, yang masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Baca juga: Sofyan Basir Bebas, Apa Saja Pertimbangan Hakim?
Melansir Kompas.com (23/04/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka akibat kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.