Meskipun mesin SIBINA dapat membaca IMEI, pemerintah menjamin data pengguna akan tetap aman dan informasi pada ponsel tidak ikut tersedot.
Sebab, IMEI hanya sebatas menunjukkan identitas ponsel saja.
Para pengguna diminta segera mengecek apakah IMEI perangkat atau ponsel Anda sudah terdaftar di database pemetintah atau tidak.
Jika nomor IMEI perangkat tidak terdaftar di database, maka kemungkinan besar merupakan barang ilegal.
Langkah pertama untuk mengecek IMEI yakni tekan tombol *#06# pada ponsel.
Selanjutnya, akan muncul rincian mengenai nomor IMEI dan serial ponsel yang bersangkutan.
Baca juga: Diusulkan Sejak 5 Tahun Lalu, Aturan Blokir Ponsel BM Masih Belum Terbit
Catat atau ingat 15 digit nomor IMEI tersebut yang nantinya akan dicek ke laman Kemenperin di kemenperin.go.id/imei.
Pada halaman awal, masukkan 15 digit nomor IMEI dan pilih "simpan".
Jika ponsel Anda bukan barang ilegal, maka muncul tampilan nomor IMEI telah terdaftar pada database Kemenperin.
Sementara, jika IMEI belum terdaftar, maka akan muncul keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database.
(Sumber: Kompas.com/Yudha Pratomo|Editor: Oik Yusuf, Reska K Nistomo, Oik Yusuf)