Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik UU dan Sapta Marga TNI yang Dilanggar di Balik Pencopotan Dandim Kendari

Kompas.com - 12/10/2019, 21:13 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Ia akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari, terhitung mulai hari ini.

Kasus yang sama juga menjerat dua prajurit TNI lainnya, selain Kolonel Hendi/

Mereka adalah Sersan Dua Z, dan Peltu YNS anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.

Saat dihubungi, Sabtu (12/10/2019), Kapuspen TNI Brigjen Sisriadi mengatakan, pencopotan prajurit dari jabatannya juga merupakan bentuk administratif yang menyertai penjatuhan Hukuman Disiplin Militer.

Hal ini diatur dalam Pasal 10, yang berbunyi, "Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Baca juga: Unggah Konten Negatif soal Wiranto, Dua Istri TNI Dilaporkan ke Polisi

Bagi prajurit yang mendapatkan hukuman disiplin militer selama 3 kali dalam pangkat yang sama, bisa dikeluarkan dari militer dengan cara tidak hormat sebagaimana diatur undang-undang, atas pertimbangan pejabat yang berwenang.

Setiap pelanggaran Disiplin Militer yang dilakukan, prajurit yang bersangkutan identitasnya akan dicatat dalam buku khusus.

Identitas itu meliputi nama, tempat tanggal lahir, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan, agama, dan jenis kelamin.

Tak hanya identitas, hal-hal lain terkait dengan pelanggaran yang dilakukan dan penindakan yang diberikan.

Adapun pelanggaran yang dimaksud terdiri dari dua hal dan diatur dalam pasal sebelumnya, yakni Pasal 8.

Pelanggaran itu meliputi perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.

Selain itu, perbuatan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana.

Baca juga: Anggota TNI AU di Surabaya Dicopot dan Ditahan karena Unggahan Istri soal Wiranto

Sapta Marga TNI

Kolonel Hendi dan beberapa prajurit lainnya, selain dinyatakan melanggar ketentuan UU Nomor 25 tahun 2014, juga disebut melanggar Sapta Marga TNI.

Apa itu Sapta Marga TNI?

Sapta Marga TNI merupakan 7 prinsip yang harus dipegang teguh oleh para prajurit TNI.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com