Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Iuran BPJS Kesehatan, Respons Netizen hingga Sanksi Penunggak

Kompas.com - 08/10/2019, 18:02 WIB
Mela Arnani,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

Berikut beberapa di antaranya:

Tangkapan layar mengenai kenaikan BPJSTwitter Tangkapan layar mengenai kenaikan BPJS
"5rb per hari. Kalo satu bulan 30 x 5rb = 150rb per orang. Nah kalo dalam satu keluarga harus bayar BPJS 4 orang udh 600rb. Trus yg gajinya dibawah UMR gimana tuh nasibnya!?," tulis salah satu akun.

"Pak masih banyak saudara kita yang tidak mampu menghasilkan uang meskipun cuma Rp5.000/hari. Nanti saja bapak berbicara seperti itu kalau di negara tercinta kita ini sudah tidak ada lagi masyarakat miskin," tulis akun lain

Sanksi penunggak

Namun, pemerintah sepertinya tak main-main dalam menerapkan kebijakan mengenai iuran BPJS Kesehatan.

Aturan yang otomatis memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan tengah digodok pihak-pihak terkait.

Sanksi penunggak iuran bulanan akan berhubungan dengan masalah pelayanan publik seseorang, seperti saat melakukan perpanjangan SIM, sertifikat tanah, pembuatan paspor, dan ijin mendirikan bangunan (IMB).

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Masyarakat Untung atau “Buntung”?

"Inpresnya (instruksi presiden) sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada, tapi hanya tekstual tanpa eksekusi karena itu bukan wewenangnya BPJS," ujar Fahmi.

Lewat regulasi inpres tersebut, pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara daring antara data di BPJS Kesehatan dan basis data yang dipunyai kepolisian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Badan Pertanahan Negara (BPN), dan lainnya.

Sehingga, jika seseorang ingin memperpanjang SIM namun masih menunggak iuran, sistem yang terintegrasi secara daring tak bisa menerima permintaan tersebut.

Sanksi layanan publik ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Regulasi mengenai automasi sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kepedulian masyarakat dalam membayar iuran.

Baca juga: Sanksi Penunggak Iuran BPJS, Tak Bisa Perpanjang SIM hingga Buat Paspor

Sumber: Kompas.com (Akhdi Martin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mempelajari Bahasa Paus

Mempelajari Bahasa Paus

Tren
7 Potensi Manfaat Buah Gandaria, Apa Saja?

7 Potensi Manfaat Buah Gandaria, Apa Saja?

Tren
Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Tren
Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Tren
Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Tren
Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Tren
Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Tren
Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Tren
Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Tren
5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

Tren
Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Tren
Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Tren
Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Tren
Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com