Berikut beberapa di antaranya:
"Pak masih banyak saudara kita yang tidak mampu menghasilkan uang meskipun cuma Rp5.000/hari. Nanti saja bapak berbicara seperti itu kalau di negara tercinta kita ini sudah tidak ada lagi masyarakat miskin," tulis akun lain
Namun, pemerintah sepertinya tak main-main dalam menerapkan kebijakan mengenai iuran BPJS Kesehatan.
Aturan yang otomatis memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan tengah digodok pihak-pihak terkait.
Sanksi penunggak iuran bulanan akan berhubungan dengan masalah pelayanan publik seseorang, seperti saat melakukan perpanjangan SIM, sertifikat tanah, pembuatan paspor, dan ijin mendirikan bangunan (IMB).
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Masyarakat Untung atau “Buntung”?
"Inpresnya (instruksi presiden) sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada, tapi hanya tekstual tanpa eksekusi karena itu bukan wewenangnya BPJS," ujar Fahmi.
Lewat regulasi inpres tersebut, pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara daring antara data di BPJS Kesehatan dan basis data yang dipunyai kepolisian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Badan Pertanahan Negara (BPN), dan lainnya.
Sehingga, jika seseorang ingin memperpanjang SIM namun masih menunggak iuran, sistem yang terintegrasi secara daring tak bisa menerima permintaan tersebut.
Sanksi layanan publik ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Regulasi mengenai automasi sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kepedulian masyarakat dalam membayar iuran.
Baca juga: Sanksi Penunggak Iuran BPJS, Tak Bisa Perpanjang SIM hingga Buat Paspor
Sumber: Kompas.com (Akhdi Martin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.