Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Tahun Mengabdi, Bagaimana Catatan Kerja Para Wakil Rakyat?

Kompas.com - 30/09/2019, 13:22 WIB
Rosiana Haryanti,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

"Pastinya sudah ada hukuman berat untuk tiga kali penggaran ini. Tapi ini kan tidak pernah," kata dia.

Dua pimpinan terjerat korupsi

Catatan hitam lain yang terjadi selama masa kerja anggota Dewan periode ini adalah kasus korupsi.

Lucius mengatakan, selama lima tahun terakhir, terdapat 23 kasus yang melibatkan para anggota dewan.

Bahkan, kasus korupsi juga menjerat para pimpinan seperti Setya Novanto dan Taufik Kurniawan.

Baca juga: Laporan Kinerja DPR 2018-2019, 15 RUU Disahkan Jadi Undang-Undang

Selain itu, adanya pergantian pimpinan DPR sebanyak empat kali dalam satu kali masa jabatan. Lusius menilai, hal ini juga memengaruhi kinerja lembaga tersebut.

Penggantian pimpinan dalam kurun waktu singkat ini membuat DPR tidak dapat melakukan konsllidasi kerja.

"Karena hampir setiap pimpinan datang dengan misi dan visi barunya, dan hampir pasti sisi baru itu ingin mengoreksi pemimpin yang sebelumnya," kata Lucius.

Dia mengungkapkan, hal itu terjadi saat pergantian pimpinan dari Ade Komarudin kepada Setya Novanto.

Saat itu, kepemimpinan Ade mengurangi jumlah kunjungan kerja ke luar negeri dan memperbanyak waktu untuk pembahasan legislasi.

Namun, ketika tampuk kepemimpinan kembali dipegang Setya Novanto, kegiatan seperti kunjungan kerja ke luar negeri kembali memenuhi agenda para anggota Dewan.

Baca juga: Kinerja DPR Periode 2014-2019 Dianggap Jeblok, Bamsoet Tak Terima

Padahal, lanjut Lucius, salah satu tugas dan fungsi Ketua DPR adalah melakukan koordinasi untuk mengarahkan kerja kelembagaan sehingga mencapai hasil yang baik serta berkualitas.

"Jadi hal-hal seperti ini membuat DPR sulit untuk melakukan konsolidasi sulit untuk melakukan koordinasi antar alat kelengkapan antar faksi yang berorientasi pada perbaikan kinerja," kata dia.

Prioritaskan kepentingan elite dan parlemen

Catatan penting yang disampaikan Lucius adalah adanya perebutan kekuasaan di dalam tubuh DPR.

Hal ini terlihat dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Selama periode ini berlangsung, para anggota Dewan telah melakukan tiga kali revisi pada undang-undang ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com