Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelaah Sikap Jokowi, Mengapa Berbeda antara UU KPK dan RKUHP?

Kompas.com - 24/09/2019, 17:58 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Hal ini berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan Presiden untuk menetapkan Perppu dalam kegentingan yang memaksa.

"Tinggal sekarang sejauh mana pertimbangan-pertimbangan itu bisa diberikan kepada Presiden untuk menggunakan kewenangan itu," ucap Oce.

Dia mengharapkan, kalangan intelektual yang berada di sekitar Jokowi juga memberikan masukan.

"Kita berharap kalangan intelektual yang berada di Istana juga memberikan masukan kepada Presiden supaya Presiden tidak salah langkah dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang bermasalah ini. Salah satunya tentu Undang-Undang KPK," papar Oce.

Baca juga: Jokowi Tak Perlu Pasal Penghinaan Presiden, Komisi III: Kami Bikin RKUHP Bukan untuk Jokowi

Oce menyampaikan, akan lebih baik jika revisi UU KPK dibatalkan melalui Perppu. Alasannya, banyak hal yang tak sesuai dalam UU itu.

Menurut dia, hal ini sebenarnya menjadi momentum baik untuk Presiden mengembalikan keadaan dan menolong citranya di mata masyarakat.

"Ada banyak kecacatan dalam undang-undang itu, cacat dalam prosedur, cacat secara materi, dan ini kesempatan, momentum yang sangat baik bagi Presiden untuk membalikkan keadaan," papar Oce.

"Kita tahu sekarang popularitas jokowi dalam hal pemberantasan korupsi itu sudah sangat hancur, sudah berada di titik nadir. Nah ini kesempatan untuk memperbaiki itu sebetulnya, mengambil peluang menerbitkan Perppu," lanjut dia.

Janji politik

Jika tuntutan berbagai kalangan untuk membatalkan berlakunya UU KPK ini tidak dilakukan, kerugian akan ada pada Presiden sendiri, bukan pada DPR.

Oce menambahkan, sikap tak responsif ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan.

"Tapi kalau kemudian sebelum dilantik saja sudah seperti ini, tentu sekarnag sudah banyak yang meragukan janji politik itu dan tentu ini berat untuk pemerintahan di masa yang kedua," kata Oce.

Padahal, kepercayaan publik ini begitu dibutuhkan untuk pemerintahan, baik dalam pembangunan, perekonomian, hingga stabilitas nasional.

Baca juga: DPR RI Segera Bahas Penundaan Pengesahan RUU KUHP

"Kepercayaan saat ini tidak berhasil dibangun oleh pemerintahan Jokowi karena persoalan-persoalan yang terjadi belakangan ini," kata Oce.

Ia mengingatkan, jika masyarakat dan kelompok sipil menempuh judicial review terkait sejumlah pasal dalam UU KPK versi revisi, hal ini akan menjadi tamparan bagi Jokowi.

"Kalau judicial review, judicial review justru akan menampar wajah Presiden berkali-kali. Bayangkan saja kalau kemudian di judicial review ternyata dibatalkan. Tentu kepercayaan publik akan semakin menurun kepada pemerintahan. Akan semakin menurun kepada Presiden," ujar dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Poin Kontroversial dalam Revisi UU KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com