Di antaranya ialah permintaan Jokowi agar jangka waktu pengehentian penyidikan menjadi dua tahun yang sebelumnya hanya satu tahun.
Selain itu, Jokowi juga menolak KPK harus berkoordinasi dengan kejaksaan dalam melakukan penuntutan. Jokowi juga meminta Dewan Pengawas KPK dipilih langsung olehnya lewat panitia seleksi, bukan oleh DPR.
"Kalau pemerintah tidak berkomitmen mungkin tidak banyak koreksi. Buktinya banyak koreksi pemerintah untuk memberikan masukan, revisi itu. Jadi ini sebuah bukti nyata dari situ, Pak Jokowi muncul sikap komitmennya enggak berubah," kata dia.
Baca juga: Setujui Dewan Pengawas, Jokowi Dinilai Bisa Kontrol KPK
Menanggapi disahkannya revisi Undang-undang KPK, Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani menyatakan, hal tersebut merupakan praktik terburuk legislasi dalam sejarah parlemen Indonesia pascareformasi.
"Pengesahan ini adalah praktik terburuk legislasi dalam sejarah parlemen Indonesia pascareformasi. Selain cacat formil, proses pembahasan UU KPK sama sekali tidak melibatkan stakeholders yang justru akan menjalankan UU KPK," ujar Ismail dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9/2019).
Menurut Ismail, seharusnya legislasi yang baik ialah yang juga memastikan pemetaan dampak bagi setiap pihak sehingga kehadiran prosuk hukum baru tersebut dapat diterima dan berjalan efektif.
Seharusnya, lanjut Ismail, KPK dalam hal ini harus juga turut dilibatkan.
Ia juga menjelaskan, materi-materi pada hasil revisi UU KPK justru akan melemahkan serta memangkas energi pemberantasan korupsi.
"Korupsi legislasi adalah kinerja legislasi yang memungkinkan dan memudahkan orang melakukan tindak pidana korupsi atau membuat lembaga-lembaga pemberantasan korupsi tidak bekerja efektif," paparnya.
Baca juga: Simbol Kematian KPK, Replika Makam di Gedung KPK Ditaburi Bunga
Sumber: Kompas.com (Rakhmat Nur Hakim, Ihsanuddin, Christoforus Ristianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.