Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setujui Dewan Pengawas, Jokowi Dinilai Bisa "Kontrol" KPK

Kompas.com - 13/09/2019, 19:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyetujui dibentuknya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam draf revisi UU KPK, khususya Pasal 37A dan 37B, tugas dewan pengawas KPK secara umum adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Di antaranya yakni memberikan izin atau tidak memberikan izin dalam hal penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan.

Menanggapi hal itu, peneliti dan pengamat politik Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan, dengan menyetujuinya pembentukan Dewan Pengawas Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo dinilai dapat mengkontrol KPK. 

Terlebih, dewan pengawas memiliki peran penting perihal izin penyadapan, serta pengangkatan dan pemilihan dewan pengawas harus melalui meja presiden.

 

"Itu kan artinya, presiden diberikan kekuasaan yang besar untuk mengontrol KPK," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/9/2019).

Menurut dia, upaya pelemahan KPK yang dilakukan dengan pembentukan dewan pengawas tidak pernah terjadi era presiden-presiden sebelumnya pasca-reformasi.

Dirinya pun mempertanyakan perihal pembentukan dewan pengawas tersebut. Terlebih kewenangan Dewan Pengawas cukup besar, semisal soal izin penyadapan hingga melakukan pemantauan kinerja Ketua KPK

"Justru di era Jokowi ada semacam kontrol kepada KPK melalui dewan pengawas. Model seperti ini tidak ditemukan pada presiden-presiden sebelumnya," imbuh dia.

Arya juga mempertanyakan "kontrol" seperti apa yang berpotensi dilakukan oleh Jokowi.

"Dimana presiden berhak menentukan panitia seleksi (pansel) yang akan memilih dewan pengawas," paparnya.

Baca juga: Perjalanan Irjen Firli, dari Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Etik Berat hingga Terpilih sebagai Ketua KPK

Masih ada harapan

Kendati demikian, Arya mengatakan masih ada harapan bagi presiden untuk memperoleh legacy terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Masih ada proses selanjutnya, Presiden masih bisa menarik kembali usulan-usulannya," ungkapnya.

Sebelumnya, persetujuan pembentukan Dewan Pengawas KPK dari presiden diungkapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly saat rapat dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR, Kamis (12/9/2019) malam.

Pada rapat tersebut, Yasonna membacakan pandangan Presiden soal draf revisi Undang-Undang KPK yang sebelumya disusulkan DPR.

Menurut Yasonna, Jokowi menginginkan agar pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas harus menjadi kewenangan dari presiden.

Menanggapi hal tersebut, Arya mengungkapkan keputusan presiden untuk mengutus Yasonna sangat disayangkan.

"Keputusan tersebut dapat dibilang mengejutkan, terutama bagi aliansi masyarakat sipil yang selama ini fokus kepada isu-isu penguatan KPK," katanya lagi.

Arya mengatakan, banyak orang yang tidak memperkirakan Jokowi akan "nekat" untuk mengirimkan wakil dan mengusulkan beberapa pasal dalam rapat bersama DPR.

"Nah banyak orang yang akhirnya kaget kenapa pemerintah mau mengusulkan beberapa pasal yang diperkirakan dapat melemahkan fungsi KPK," pungkasnya.

Baca juga: 4 Fakta soal Firli Bahuri, Ketua KPK yang Dinyatakan Pernah Lakukan Pelanggaran Berat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Jenis Obat Potensial Tingkatkan Risiko Anemia Aplastik, Tak Boleh Dipakai Sembarangan

7 Jenis Obat Potensial Tingkatkan Risiko Anemia Aplastik, Tak Boleh Dipakai Sembarangan

Tren
Resmi, Ada 26.319 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kementerian PUPR 2024

Resmi, Ada 26.319 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kementerian PUPR 2024

Tren
Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Selidiki Dugaan Pencatutan Nama oleh Kumba Digdowiseiso

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Selidiki Dugaan Pencatutan Nama oleh Kumba Digdowiseiso

Tren
Kenali Waktu Terbaik dan Terburuk untuk Minum Air Kelapa

Kenali Waktu Terbaik dan Terburuk untuk Minum Air Kelapa

Tren
Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Tren
Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Tren
Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Tren
Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Tren
5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

Tren
Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Tren
Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

Tren
Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Tren
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com