3. PPIU diimbau menyesuaikan
Melansir dari situs Kemenag, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Rabu (11/9/2019), mengatakan, dengan ketentuan baru ini, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diimbau melakukan penyesuaian harga paket umrah secara proporsional.
Kemenag akan melakukan evaluasi terhadap besaran harga referensi yang telah ditetapkan yakni sebesar 20 juta rupiah.
Jika memang dinilai perlu, besaran harga tersebut akan disesuaikan.
Sebelumnya, visa progresif berlaku sejak 2016. Jemaah yang dikenakan visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi.
Penghapusan visa progresif ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi mewujudkan visi 2030.
Salah satu target dalam visi 2030 adalah target jemaah umrah mencapai 30 juta orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.