b. Tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau.
Terkait keterlibatan anak-anak dalam kegiatan yang disponsori produsen rokok, diatur dalam Pasal 47 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh Produk Tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun.
(2) Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan yang disponsori Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun dikenakan sanksi oleh pejabat Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
KPAI juga menduga PB Djarum telah melakukan eksploitasi terhadap anak-anak dengan membawa nama industri rokok.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait eksploitasi anak disebutkan dalam Pasal 66.
Sementara larangan mengeksploitasi anak secara ekonomi maupun seksual tercantum dalam Pasal 76I, yang berbunyi “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak”.
Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dieksploitasi secara ekonomi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.