Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Eksploitasi Anak dan Regulasi yang Menyandung PB Djarum...

Kompas.com - 10/09/2019, 11:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kegiatan audisi beasiswa PB Djarum melanggar regulasi.

Sebab, KPAI menganggap anak-anak dimanfaatkan untuk mempromosikan merek Djarum yang identik dengan produk rokok.

Ada beberapa peraturan yang dianggap telah dilanggar PB Djarum.

Pertama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

PP tersebut isinya juga mengatur tentang perlindungan khusus bagian anak dan perempuan hamil.

Selain itu, PB Djarum juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mendukung argumentasi KPAI. Menurut dia, PB Djarum telah melanggar regulasi jika tetap menyematkan nama yang identik dengan produk tembakau dalam audisi.

"Yang jelas, pada dasarnya siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap hak anak dalam bentuk apa pun, tetap melanggar undang-undang, maka harus diproses," kata Yohana Yembise, Senin (9/9/2019) dilansir dari Tribunnews.com.

Hal itu melatarbelakangi Djarum Foundation akan menghentikan audisi beasiswa bulu tangkis pada 2020. Dengan demikian, tahun ini menjadi audisi terakhir mereka.

Direktur Program Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rosimin, menegaskan bahwa pihaknya enggan melanggar undang-undang yang berlaku.

Yoppy mengaku sudah bertemu dengan sejumlah perwakilan lembaga, antara lain Kemenko PMK, Kemenkes, Kemenpora, dan KPAI, untuk mencari solusi.

Pertemuan itu digelar pada 4 September 2019. Namun, dari pertemuan itu, mereka tidak menemukan solusi yang tepat.

"Saat itu jelas bahwa undang-undang mengatakan zero tolerance. Jadi tidak diperbolehkan satupun kata-kata Djarum di dalam audisi. Itulah yang membuat kami keberatan. Akhirnya, tanggal 4 September, kami sudah mengambil sikap," kata Yoppy.

PB Djarum ingin patuh pada regulasi dan mengambil sikap.

Meski Djarum Foundation meyakini bahwa PB Djarum bukan produk tembakau, tetapi hanya klub bulu tangkis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com